PURWOREJO, SM Network – Pembangunan Bendungan Bener di Desa Guntur, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo terancam molor lagi. Pasalnya, warga yang lahannya akan ditambang untuk proses pembangunan proyek nasional itu menolaknya.
Penolakan warga itu disampaikan dengan cara menyerahkan surat penolakan yang diserahkan ke Kepala Kantor Petanahan Purworejo. Surat itu ditandatangi oleh warga yang lahannya akan ditambang untuk proses pembangunan Bendungan Bener.
Salah satu warga, Anwar Fajar (35) menyatakan dengan tegas menolak rencana pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi subjek-objek pengadaan tanah di Desa Wadas untuk kepentingan pembangunan Bendungan Bener.
” Kemarin kami telah mengajukan surat keberatan dan penolakan penambangan Desa Wadas. Apapun yang terjadi kami tetap menolak,” tegas Anwar kepada wartawa, kemarin.
Dijelaskan, warga menuntut Desa Wadas dihapus sebagai objek lokasi pertambangan quarry. Selain itu menuntut untuk dibatalkannya rencana pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi subjek dan objek pengadaan tanah. Alasannya yakni untuk pelestarian alam desa.
Penolakan warga sudah dilakukan sejak tahap sosialisasi pengadaan tanah pembangunan Bendungan Bener pada 27 Maret 2018 oleh Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO). Penolakan bahkan terus dilakukan warga hingga saat ini. Berbagai aksi damai hingga mujahadah rutin juga terus dilakukan. “Hingga saat ini kami konsisten untuk menolak penambangan di Desa Wadas,” jelasnya.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo Tukiran mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui secara pasti maksud surat yang dilayangkan warga Wadas. Bahkan pihaknya belum mengetahui surat tersebut ditujukan kepada siapa.
”Jadi sebenarnya saya belum tahu isi suratnya. Saya juga tidak tahu ditujukan kepada siapa,” ungkapnya.
Menurutnya, pelaksanaan pengadaan tanah di Desa Wadas merupakan Program Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener. Dalam hal ini, Kantor Pertanahan selaku pelaksana pengadaan tanah tetap berpedoman pada penetapan lokasi (Penlok) yang sudah ditetapkan melalui SK Gubernur.
Kalau Penlok tidak berubah pihaknya berupaya melakukan inventarisasi di sana. Ya sepanjang yang bisa dilakukan. Menurutnya di sana tidak semuanya menolak.Nantinya (yang tidak menolak) yang akan kami lakukan proses pengadaan tanah. “Sebab, jika tidak melakukan kami juga yang salah,” ujarnya.
Ditegaskan, pengadaan tanah di Desa Wadas tidak bisa lepas dari proses pengadaan tanah di luar Desa Wadas yang kini juga tengah berproses. Sebab, Desa Wadas juga masih masuk wilayah pengadaan tanah yang akan dilakukan penambangan material untuk pembangunan Bendungan Bener.
“Wadas merupakan lokasi untuk diambil materialnya dalam rangka untuk proses pembangunan bendungan. Harapannya tetap ada jalan keluar untuk penyelesaian pengambilan material di Desa Wadas” tegasnya.