Warga Harus Tahu Haknya dalam Kebencanaan

Prof Iwan Satriawan / ist

YOGYAKARTA, SM Network – Kondisi gunung Merapi yang berada di wilayah Jawa Tengah dan DIY berstatus siaga yang memiliki kemungkinan besar terjadinya. Warga di sejumlah daerah mulai diungsikan. Namun banyak di antara mereka yang belum mengetahui aturan dalam bencana bahkan mereka tidak tahu hak-haknya dalam kebencanaan.

Guru besar Fakultas Hukum UMY, Prof Iwan Satriawan mengumgkapkan hal itu usai memberikan materi mengenai kebencanaan. Ia bersama kampusnya menggelar Program Pengembangan Desa Mitra (PPDM) di Desa Donoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.

”Seperti yang kita tahu, akibat erupsi salah satunya jatuhnya korban jiwa, dan adanya dampak lain yang dirasakan masyarakat seperti perekonomian, sosial, serta fisik. Di balik itu, negara sebenarnya memiliki kewajiban untuk memulihkan hak-hak warga negara pasca terjadinya bencana khususnya bagi warga sekitar lereng gunung agar dapat kembali ke kehidupan seperti semula,” papar Iwan dalam kegiatan yang berlangsung secara daring dan lapangan.

Webinar kebencanaan penting untuk memberikan penyuluhan dan pemahaman kepada masyarakat terkait hak-hak warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara pasca terjadinya bencana berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Tim yang melakukan penyuluhan di lapangan menemukan banyak orang yang belum tahu pengetahuan tentang kebencanaan, pengetahuan tentang peraturan kebencanaan, pengetahuan tentang tindakan penanggulangan bencana, dan hak-hak konstitusi warga negara terdampak bencana.

Iwan menambahkan di Indonesia sebenarnya sudah memiliki instrumen yang memadai dalam proses penanggulangan bencana, dilihat dari segi perlindungan hukum serta badan khusus yang dapat menanganinya. Paling penting sebenarnya bagaimana warga dipenuhi hak-haknya seperti yang tertuang di UU No 24 tahun 2007 terkait kebencanaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan