Warga Getasan Beri Dukungan pada Terdakwa Pengeroyokan

SM/Amelia Hapsari - MEMBERI DUKUNGAN : Perwakilan warga Dusun Getasan, Desa Glodogan, Klaten Selatan, Klaten memberi dukungan kepada keluarga terdakwa pengeroyokan, Jumat (25/12).

SLEMAN, SM Network – Dukungan terhadap dua terdakwa kasus pengeroyokan, Rohmat Widodo (34) dan Sapto Widyanarko (34) terus mengalir. Setelah Rabu (23/12) lalu kerabat mereka mendatangi kantor kuasa hukum di Jalan Wahid Hasyim Condongcatur Sleman, kini giliran para tetangga yang menunjukkan rasa empati.

Dengan menaiki sejumlah kendaraan pribadi, Jumat (25/12), puluhan warga Dusun Getasan, Desa Glodogan, Klaten Selatan, Klaten menyambangi kantor DPD Federasi Advokat RI (Ferari) DIY. Tujuan kedatangan mereka tidak sekedar menyampaikan dukungan moril, namun juga memberi santunan secara langsung kepada istri para terdakwa.

“Kami sekaligus ingin mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan di Jogja yang sudah memberi dukungan. Kondisi keluarga terdakwa benar-benar memprihatinkan setelah ditinggalkan,” ungkap Riyanto (60), Ketua RT 04 RW 02 Dusun Getasan.

Para terdakwa selama ini menjadi tulang punggung utama keluarga. Setelah keduanya dijebloskan ke dalam tahanan atas tuduhan pengeroyokan, kehidupan istri dan anak mereka disokong oleh kerabat dan tetangga. Meski didakwa sebagai pelaku kejahatan, para tetangga justru memberi simpati kepada Rohmat dan Sapto karena berhasil mengamankan lingkungan mereka dari aksi pencurian. Keduanya bahkan diberi penghargaan oleh pengurus RW setempat. Alih-alih, tindakan itu mengantarkan mereka ke balik jeruji bui lantaran dituduh menganiaya pelaku pencurian.

“Pastinya warga kaget. Niat mereka mengamankan pelaku pencurian tapi malah dijadikan tersangka,” ucap Riyanto.
Terlebih selama ini, kedua terdakwa dikenal bersikap baik di lingkungan dan suka menolong. Namun dari kejadian ini, dia khawatir jika ke depannya tidak ada lagi warga yang peduli terhadap keamanan lingkungan. Sebab resikonya, si penangkap bisa dijadikan tersangka.

Kuasa hukum terdakwa, Rohmidhi Srikusuma berharap peristiwa ini mampu menyadarkan semua pihak, khususnya aparat penegak hukum agar menjalankan tugas sesuai martabat. “Mereka tidak pernah melakukan pengeroyokan terhadap Yuniadi Isnianto alias Londo yang diduga sebagai pelaku pencurian. Mereka hanya ingin mengamankan sepeda tersebut lalu diserahkan kepada pihak berwajib,” katanya.

Persidangan terhadap Rohmat dan Sapto sudah sampai di tahap penuntutan. Keduanya dituntut hukuman 6 bulan penjara oleh jaksa atas pelanggaran pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP. Pada Selasa (29/12) pekan depan persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan