Verifikasi Syarat Bapaslon, KPU Purworejo Buka Tanggapan Dari Masyarakat

SM/Dok - PEMERIKSAAN KESEHATAN: Tiga Bapaslon didampingi Komisioner KPU Kabupaten Purworejo berfoto seusai mengikuti technical meeting pemeriksaan kesehatan di RSUP Dr Soeradji Tirtonegoro Klaten.

PURWOREJO, SM Network – Paska pendaftaran tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati-Wakil Bupati, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo melakukan verifikasi syarat calon ketiga Bapaslon tersebut. Selain itu, KPU juga mengharapkan tanggapan atau masukan dari masyarakat terkait syarat pencalonan maupun syarat calon. Sementara itu, ketiga Bapaslon juga menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Dr Soeradji Tirtonegoro Klaten.

Anggota KPU Kabupaten Purworejo Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Akmaliyah, mengatakan untuk memberikan tanggapan, masyarakat bisa melihat dokumen pendaftaran Bapaslon di web KPU Kabupaten Purworejo. Tanggapan bisa disampaikan meliputi syarat calon dan syarat pencalonan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas Peraturan KPU No 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Tanggapan disampaikan secara tertulis dengan mencantumkan nama, alamat lengkap, dan dilampiri fotocopy atau scan identitas melalui surat dikirim atau diantar ke KPU Kabupaten Purworejo, atau bisa juga melalui email,” ungkap Akmaliyah, Rabu (9/9).

Masyarakat, lanjutnya, dapat memberikan tanggapan mengenai syarat pencalonan maupun syarat calon. Dicontohkan, tanggapan antara lain bisa terkait keaslian dokumen, keaslian ijazah, maupun masukan-masukan lainnya jika masyarakat memiliki informasi untuk disampaikan ke KPU.

“Sampai saat ini belum ada tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU Kabupaten Purworejo. Tanggapan masyarakat disampaikan paling lambat satu hari sebelum berakhirnya masa penelitian perbaikan atau paling lambat pada hari Senin 21 September 2020,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Dulrokhim mengatakan, pada masa pendaftaran 4-6 September, tiga Bapaslon telah mendaftar ke KPU Kabupaten Purworejo. Pada hari pertama Jumat (4/9), dua Bapaslon mendaftar yakni Kuswanto-Kusnomo yang diusung PKB, Partai Nasdem, dan PPP, serta Agustinus Susanto-Rahmad Kabuli yang diusung PDIP, Partai Gerindra, dan PAN. Selanjutnya Bapaslon Agus Bastian-Yuli Hastuti yang diusung Partai Demokrat, Partai Golkar, dan PKS mendaftar di hari terakhir, Minggu (6/9).

“Dari ketiga Bapaslon ini pendaftaran kami terima semua. Selanjutnya kami akan melakukan verifikasi syarat calon sampai tanggal 12 September. Tanggal 13-14 kami menyampaikan hasil pemeriksaan untuk diperbaiki, tanggal 14-16 masa penyerahan berkas perbaikan. Kemudian 16-22 penelitian berkas perbaikan, 23 September penetapan pasangan calon,” imbuhnya.

Sementara itu, ketiga Bapaslon juga menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Soeradji Tirtonegoro Klaten selama tiga hari, Senin-Rabu (7-9/9). Pemeriksaan kesehatan meliputi kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika.

Pada hari pertama diawali dengan technical meeting dilanjutkan MMPI. Hari kedua Bapaslon antara lain menjalani pemeriksaan BNN, pemeriksaan psikologi, serta pengukuran tekanan darah dan berat badan. Sedangkan hari ketiga, Bapaslon antara lain menjalani pengambilan sampel darah, pemeriksaan foto thorak, pemeriksaan USG abdomen, pemeriksaan kesehatan jiwa, serta wawancara dan pemeriksaan jasmani.

“Pihak RSUP akan menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan Bapaslon kepada kami pada 11-12 September. Tetapi hasilnya tidak boleh dipublish karena termasuk informasi yang dikecualikan,” imbuh Akmaliyah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan