Usia Pakai TPA Piyungan Ditingkatkan Sampai 2024

ilustrasi

YOGYAKARTA, SM Network – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul butuh penanganan segera. Selain umur teknisnya telah berakhir, pengelolaan TPA yang menampung sampah dari Kabupaten Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta itu juga menghadapi banyak kendala.

Ditambah lagi, tiga daerah tersebut belum memiliki TPA lain sebagai alternatif sehingga hanya bergantung pada TPA Piyungan. Solusi sementara atas persoalan ini, pemerintah akan melakukan peningkatan kapasitas TPA Piyungan. 

“Dengan adanya peningkatan kapasitas ini dapat memperpanjang usia pakai TPA sampai dengan tahun 2023 atau 2024,” ungkap Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) DIY Ditjen Cipta Karya, Tri Rahayu.

Secara garis besar ada dua ruang lingkup pekerjaan itu yakni penataan dan optimalisasi landfill, serta optimalisasi instalasi pengolahan lindi. Penataan landfill dilakukan dengan menata zona sel pasif, dan optimalisasi zona sel aktif.Sementara, optimalisasi instalasi pengolahan lindi yang akan diterapkan berupa pengadaan unit bak oksidasi dan pengendapan, unit anaerobik buffel reactor (ABR), unit maturasi 1 dan 2, serta unit sludge drying bed (SDB).

“Program peningkatan kapasitas TPA regional Piyungan dibiayai melalui APBN tahun anggaran jamak 2020-2022. Anggarannya sebesar Rp 112,25 miliar,” ujarnya.

Lebih lanjut Tri menguraikan, kondisi landfill pada akhir tahun 2019 menggambarkan elevasi tertinggi 126 meter. Penataan tahap awal nantinya akan dibuat zona B. Penutupan sel sampah pada zona B diperhitungkan mencapai level elevasi 148 meter.

TPA Piyungan sendiri mulai beroperasi sejak tahun 1996. Tempat pembuangan yang berlokasi di Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Bantul ini memiliki luas sekitar 12,5 hektare. Rinciannya, 10 hektare berupa lahan landfill dan sisanya dimanfaatkan untuk sarana pendukung seperti kantor, bengkel, instalasi pengolahan lindi (IPL), jembatan timbangan timbang, dan zona penyangga atau buffer zone.

Kritisnya kondisi penampungan sampah di TPA Piyungan juga disadari oleh masing-masing pemerintah daerah. Pemkab Sleman misalnya yang sejak jauh hari sudah merencanakan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Namun langkah ini belum berjalan mulus.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman Dwi Anta Sudibya mengungkapkan, semula direncanakan pembangunan TPST di Dusun Tambakboyo, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok. Tapi rencana itu gagal terwujud karena ada penolakan dari warga sekitar.

“Kami sedang jajaki alternatif lokasi lainnya di wilayah Sleman barat dan timur, karena Sleman tengah yang awalnya direncanakan di Tambakboyo sudah gagal,” ujarnya.

Untuk Sleman timur, pilihannya adalah Desa Sumberharjo dan Wukirharjo di Kecamatan Prambanan. Namun lokasi itu pun masih dipertimbangkan. Pasalnya berada di daerah perbukitan sehingga dikhawatirkan truk sampah tidak kuat menanjak. Sedangkan untuk wilayah Sleman barat, penjajakan dilakukan di Kecamatan Minggir.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan