Tim MuliA Laporkan KPU Sleman ke Bawaslu

SM/Amelia Hapsari - MELAPOR : Anggota tim sukses paslon Sri Muslimatun dan Amin Purnama (MuliA), Senin (16/11), membuat laporan resmi ke Bawaslu Sleman terkait dugaan ketidaknetralan KPU.

SLEMAN, SM Network – Anggota tim sukses paslon Sri Muslimatun dan Amin Purnama (MuliA), Senin (16/11), membuat laporan resmi ke Bawaslu Sleman terkait dugaan ketidaknetralan KPU. Laporan ini disampaikan setelah muncul status dan video di akun twitter resmi KPU Sleman, yang hanya menampilkan visi misi paslon nomer urut tiga, Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa. Status itu tampil pada Sabtu (14/11) dini hari, dan selang beberapa jam kemudian dihapus.

Wakil ketua timses MuliA, Surana mengatakan, meski KPU telah menyampaikan klarifikasi namun tindakan secara hukum tetap perlu diupayakan. “Boleh saja memberi penjelasan secara moral tapi secara hukum tetap harus ditindak,” katanya ditemui di kantor Bawaslu Sleman, Senin (16/11).

Dengan tidak ditampilkannya visi misi paslon nomer urut 1 dan 2, dia menduga ada unsur keteledoran atau kesengajaan yang disinyalir karena pengaruh kekuasaan atau faktor dugaan transaksional. Karena itu, pihaknya berharap Bawaslu segera bertindak termasuk dengan meminta keterangan dari ahli forensik dan digital.

“Kami merasa dirugikan karena dikhawatirkan bisa mempengaruhi suara masyarakat dan bentuk diskriminasi. Jika terbukti melanggar, maka harus ada sanksi tegas,” tukas pendukung paslon nomer urut 2 ini.

Menanggapi laporan itu, Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan setelah ini akan mengkaji apakah memenuhi unsur formil materiil untuk ditangani. Hasilnya akan diputuskan dalam jangka waktu tujuh hari.

“Minggu ini sudah ada pleno untuk keputusannya. Kami sudah melakukan penelusuran sejak Sabtu lalu berdasar informasi awal dari masyarakat karena melihat ada potensi pelanggaran,” ungkapnya.

Hasil tersebut nantinya akan diumumkan secara terbuka kepada publik. Adapun proses perkembangan penelusuran yang dilakukan Bawaslu, pada Senin (16/11) dilakukan pemeriksaan terhadap staf pengelola akun. Sebelumnya pada Sabtu (14/11) lalu, Bawaslu telah meminta keterangan dari komisioner KPU.

“Jika memang dibutuhkan, kami bisa memanggil pihak lain semisal ahli IT,” ucapnya.

Terpisah, Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi menjelaskan, konten sosialisasi berupa video yang memuat visi misi program paslon Bupati dan Wabup Sleman 2020 tersebut juga diunggah di akun medsos lain seperti facebook, instagram, dan Youtube. Di ketiga platform tersebut, konten terunggah secara utuh.

“Konten di twitter itu tidak terunggah utuh. Kami juga akan menelusuri dan berkoordinasi dengan pihak yang berkompeten di bidang teknologi informasi,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan