YOGYAKARTA, SM Network – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus mengefektifkan penerapan tilang elektronik (E-Tilang) di sejumlah kota di Tanah Air. Di DIY sendiri, penerapan Electronic Trafiic Law Enforcement (E-TLE) bakali diberlakukan mulai Maret mendatang.
“Pemasang CCTV untuk tilang elektronik sudah mulai kami lakukan sejak beberapa hari terakhir ini. Sebab, mulai Maret 2020 sistem penegakan hukum dan sistem pengaturan lalu lintas di DIY sudah dengan menggunakan sistem teknologi informasi (IT),” kata Kepala Seksi Tata Tertib Penegakan Hukum Subdit Gakkum Ditlantas Polda DIY Kompol Subarkah.
Dia menyebutkan setidaknya ada 6 titik lokasi pemasangan E-TLE. Seperti di simpang empat Maguwo, simpang empat Condongcatur (Concat), simpang empat Gramedia, simpang empat Ketandan, simpang empat Blok O, simpang empat SGM dan juga kawasan Tugu Jogja.
“Sistem E-TLE ini akan bekerja selama 24 jam memantau kondisi arus lintas di titik-titik yang terpasang monitor CCTV. Termasuk manakala ada pelanggaran maka ini sistem penegakan hukumnya yang betul-betul adil tak pandang bulu. Misalnya ada anggota polisi sekali pun yang melanggar maka secara otomatis akan ditilang juga,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui E-Tilang atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah sistem tilang elektronik yang memanfaatkan sistem CCTV sebagai pengawasnya alih-alih polisi yang bertugas di jalanan. Apabila ada kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas dan tertangkap CCTV, petugas yang memantau dimonitoring roomakan merekam dan mencatat nomor plat kendaraan. Pemilik plat kendaraan akan diberikan surat tilang dan harus membayar denda tersebut via bank dalam jangka waktu tujuh hari.
“Selain itu, CCTV yang digunakan juga mampu merekam nomor kendaraan untuk memudahkan proses hukum kendaraan yang melanggar. Jadi, jangan kaget kalau tiba-tiba ada pengguna jalan yang melanggar lalu beberapa hari kemudian mendapatkan pemberitahuan untuk membayar tilang, walaupun pelanggaran tersebut dilakukan secara diam-diam,” sambung Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto.
Sejatinya, kata dia, masyarakat tak perlu takut dan risau atas diterapkannya tilang elektronik ini. Sebab, pengguna hanya pelu menaati peraturan lalu lintas, mematuhi marka-marka jalan yang ada, berkendara dengan kecepatan wajar, serta membawa SIM dan STNK.
“Jadi bukan hanya terhindar dari denda tilang, dengan melakukan hal tersebut sebenarnya masyarakat juga ikut berkontribusi untuk mewujudkan keamanan berlalu lintas sehingga risiko kecelakaan dapat berkurang dan kondisi lalu lintas jadi lebih baik,” pesan Kabid Humas. (Gading Persada)