MUNGKID, SM Network – Tiga orang yang diduga hendak melakukan kegiatan kriminal berhasil diamankan Polisi di perbatasan Yogyakarta-Magelang, Selasa (12/5). Dimana saat itu jajaran Polres Magelang sedang melakukan giat penyekatan secara selektif, bagi pemudik yang masuk ke wilayah Magelang dari arah DIY.
Pada saat itu petugas menghentikan sebuah mobil dengan No.Pol AA 9188 ZB untuk mengecek suhu badan kepada penumpang, namun kondisi penumpang tidak memakai masker. Ketika di tanya identitas wajah sopir terlihat gugup, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam mobil.
“Dari penggeledahan tersebut terdapat sehuah karung yang berisikan 2 buah linggis, satu buah obeng, satu buah tang ukuran besar dan 2 (dua) pasang plat nomor dengan No Pol R 9081 PD dan No pol AD 8472 FM,” jelas AKP Tugimin. Selanjutnya ke tiga orang tersebut, lanjut Tugimin, langsung diamankan beserta barang bukti ke Pospam OKC Salam untuk diserahkan ke Sat Reskrim Polres Magelang guna pengembangan penyelidikan selanjutnya.
Diketahui identitas ketiga orang tersebut yakni AW merupakan warga Dusun Demesan Desa Girirejo Kecamatan Tempuran, DM merupakan warga Dusun Beseran Desa Beseran Kecamatan Kaliangkrik, dan AK merupakan warga Desa Jati Desa Tonoboyo Kecamatan Bandongan.
“Ketiganya merupakan warga Kabupaten Magelang. Kemudian dilakukan interogasi terhadap ketiga orang terduga pelaku,” terangnya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, ketiganya mengakui bahwa pada hari Selasa pagi sekitar pukul 03.00 akan melakukan perbuatan pencurian di toko beras di wilayah Sukoharjo.
Akan tetapi pada saat itu situasi di sekitar tkp masih ramai orang, sehingga ketiganya tidak jadi melakukan perbuatan pencurian di tempat tersebut dan kembali ke magelang. “Sedangkan untuk terduga pelaku, DM mengakui bahwa pada bulan Maret 2020 pernah melakukan perbuatan pencurian dengan modus potong gembok di wilayah Bogor Jawa Barat dengan hasil barang barang elektronik,” papar Tugimin.
Pada tahun 2018, tambah Tugimin, DM juga pernah melakukan perbuatan pencurian toko pakaian dengan modus yang sama di wilayah Kudus Jawa Tengah.
“Berhubung ketiga pelaku tidak mengakui pernah melakukan perbuatan pidana di wilayah Magelang, selanjutnya ketiga terduga pelaku di serahkan ke Resmob Polres Kudus,” tambah AKP Tugimin. Ketiganya akan diproses secara hukum di Polres Kudus dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 26 / II / 2018 / Jateng / Res Kudus tanggal 22 Pebruari 2018, tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Dian Nurlita