Tidak Ada Calon Perseorangan di Pilkada Wonosobo 2020

SM/Adib Annas Maulana - TUTUP PENDAFTARAN : KPU Secara simbolis menutup pendaftaran calon perseorangan di Kantor KPU, Minggu (23/2) pukul 24.00.

WONOSOBO, SM Network – Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Wonsobo pada 23 September 2020 mendatang dipastikan tidak diikuti calon perseorangan atau independent. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo, Asma Khozin saat di konfirmasi, Senin (24/2).

“Penerimaan persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2020 dari jalur perseorangan resmi ditutup Minggu malam. Pendaftaran ditutup pukul 24.00, tidak ada yang mendaftarkan diri dari jalur perseorangan,” ujar Asma.

Bacaan Lainnya

Asma mengatakan, sejak dibuka pendaftaran jalur perseorangan pada 19 Februari hingga 23 Februari pukul 24.00, tidak ada bakal calon perseorangan yang menyerahkan berkas dukungan minimal 50.933 ribu KTP meski sebelumnya sudah terdapat beberapa calon perseorangan yang berkonsultasi.

Lebih lanjut Asma mengatakan, jika diruntut pada pilkada sebelumnya, seperti pada pilkada 2015 dan 2010, dalam setiap momen Pilkada di Wonosobo selalu diwarnai pendaftar yang melalui jalur perseorangan dan selalu memenuhi syarat sebagai calon bupati atau wakil bupati.

Regulasi pencalonan jalur perseorangan dikatakan Asma memang sedikit berbeda dibanding tahun sebelumnya, semua berkas harus dimasukan kedalam aplikasi silon dan menyertakan berkas berupa hardcopy dan softcopy. Sehingga jika ada dua data yang sama maka akan nampak didalam aplikasi.

Selain adanya aplikasi silon, pada KTP yang disertakan dalam dukungan akan disurvei terkait kevalidan dari KTP tersebut. Satu persatu bakal didatangi oleh pihak KPU untuk dimintai keterangan dukungannya, berbeda pada Pilkada sebelumnya yang hanya menggunakan sistem sampling pada saat validasi data.

Asma menyanggah tidak adanya calon perseorangan akibat minimnya waktu bagi calon perseorangan untuk memenuhi berkas. Menurutnya, KPU sudah mensosialisasikan regulasi tersebut jauh-jauh hari dan itu waktu yang cukup. “Memang itu sesuai dengan regulasi yang baru. Ini yang menurut saya cukup sulit bagi para pendaftar perseorangan. Kalau dulu hanya di sampling, sekarang di sensus satu per satu.” bebernya.


Adib Annas M

Pos terkait

Tinggalkan Balasan