MAGELANG – Tenaga Harian Lepas (THL) dan juga pegawai honorer di lingkup Pemkot Magelang dinilai tak bisa disamakan dengan karyawan yang mengacu payung hukum UU No 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan. Mereka mendasari aturan berupa perjanjian kerja bersama antara pengguna jasa dan penyedia jasa.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Magelang, Gunadi Wirawan mengatakan, persepsi masyarakat memang menganggap THL adalah karyawan di Pemkot Magelang. Sehingga, mestinya penyesuaian UU No 13 tahun 2013 pun akan langsung melekat.
“Padahal, tidak melekat. Antara THL dan honorer pun berbeda. THL diberikan upah berdasarkan jadwal kerja, sedangkan honorer memiliki kesepakatan atau perjanjian kontrak kerja. Namanya saja tenaga harian lepas, upahnya pun harian bukan bulanan. Sedangkan honorer mendasari pada kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kontrak kerja,” ujarnya di kantornya, Kamis (23/1).
Dia menuturkan, untuk pegawai honorer, biasanya organisasi perangkat daerah (OPD) mencamtumkan sejumlah poin seperti hak dan kewajiban yang harus dipenuhi pegawai honorer. Pada perjanjian kerja inilah dijadikan undang-undang untuk melindungi kedua belah pihak.
Soal ada salah satu honorer yang tidak menerima upah karena yang bersangkutan cuti melahirkan, Gunadi menyarankan agar kedua belah pihak membuka perjanjian kontrak di dalamnya untuk mengetahui hak maupun tanggung jawab yang tersemat dalam perjanjian tersebut.
“Dilihat di situ apakah ada perjanjian cuti atau tidak. Kalau tidak tertera, honorer juga tidak bisa menuntut hak-haknya sesuai UU No 13 tahun 2013, karena tidak akan nyambung. Aturan yang melindungi pekerja maupun pengguna jasa ini bukanlah UU No 13 melainkan perjanjian kerja yang sudah ditandatangani kedua belah pihak,” jelasnya.
Sebelumnya, Sekda Kota Magelang, Joko Budiyono mendesak agar semua OPD berlaku bijaksana kepada semua pegawai honorer dan THL yang bekerja untuk Pemkot Magelang. Ia pun meminta OPD bisa memberikan hak-hak mereka.
“Selain itu, beri sosialisasi intens kepada tenaga honorer, agar tidak jadi persoalan di kemudian hari. Jelaskan apa itu perjanjian kerja, kontrak, dan lain sebagainya. Buka saja di awal,” tuturnya.
Keberadaan THL
Ia tak menutup mata, keberadaan THL maupun honorer sangat krusial guna menunjang layanan di Pemkot Magelang. Ini menjadi salah satu langkah strategis yang ditempuh pemerintah untuk mengatasi keterbatasan SDM berstatus ASN.
“Honorer tidak diragukan lagi kinerjanya, tentu kami pun sangat terbantu. Apalagi setiap tahun ASN pasti ada yang purna, sedangkan rekruitmen ASN baru seringkali tidak seimbang dengan jumlah yang purna. Honorer menjadi langkah yang strategis dan penyelesai masalah keterbatasan SDM di Pemkot Magelang,” paparnya.
Asef Amani