Tes Psikologi Pengajuan SIM Dikeluhkan Warga

SM/Adib Annas Maulana - ANTREAN : Kepadatan antrean cek kesehatan permohonan SIM di Jl. Mayor Kaslam No.35, Wonosobo Barat, Kecamatan Wonosobo, Senin (9/3).

WONOSOBO, SM Network – Polres Wonosobo secara resmi telah memberlakukan tes psikologi atau tes kesehatan rohani dalam permohonan SIM baru maupun perpanjangan, Senin (9/3). Namun kebijakan tersebut banyak dikeluhkan warga lantaran minimnya informasi kepada masyarakat sehingga banyak warga yang belum tahu sebelumnya.

“Belum tau sebelumnya, tahu-tahu ya disini ternyata ada tes tambahan. Antreanya juga cukup panjang jadi ya lumayan ribet, terlebih saya juga sedang hamil,” ujar Widianti (40) warga Sambek Kecamatan Wonosobo.

Bacaan Lainnya

Hal senada juga di ungkapkan Narianto (45) warga Desa Reco Kecamatan Kertek. Dirinya mengatakan tidak tahu menahu terkait adanya tes psikologi dalam pembuatan SIM maupun perpanjangan. Dengan kebijakan baru tersebut dirinya berharap bisa ditempatkan ditempat yang lebih luas sehingga tidak berdesak-desakan. Selain itu, pelayanan juga harus ditingkatkan sehingga masyarakat bisa nyaman.

Dalam pelayanan tes kesehatan, Polres Wonosobo menempatkanya di Jl. Mayor Kaslam No.35, Wonosobo Barat, Kecamatan Wonosobo. Dengan rincian Rp 40.000 untuk tes kesehatan jasmani, Rp 50.000 untuk tes kesehatan rohani baik pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM A atau SIM C dan Rp 75.000 untuk tes kesehatan rohani SIM A dan SIM C.

Bagian Urusan SIM Satlantas Polres Wonosobo Aiptu Priyanto mengatakan, aturan tersebut mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 81 ayat (1) dijelaskan, syarat memperoleh SIM harus memenuhi usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.

“Aturan ini akan berlaku untuk pembuatan SIM A dan SIM C. kalau SIM B sudah lebih dulu diterapkan,” jelasnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, tes harus dilakukan ditempat yang telah disediakan oleh Polres W onosobo. Aiptu Priyanto menambahkan, pihaknya telah mempersiapkan segala sesuatu terkait teknis dan fasilitas yang diperlukan dalam tes psikologi pembuatan SIM baru maupun perpanjangan.

“Dalam Undang-undang terdapat aturan kesehatan, kesehatan ini meliputi jasmani dan rohani. Untuk tes psikologi ini merupakan implementasi dari kesehatan rohani,” jelasnya.


Adib Annas M

Pos terkait

Tinggalkan Balasan