Tersangka Kasus PTSL Jadi Tiga Orang

ilustrasi

MUNGKID, SM Network – Polisi menetapkan dua tersangka baru kasus pungli Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Desa Wringiputih Kecamatan Borobudur Magelang. Hal ini diungkapkan kanit Tipikor Polres Magelang, Ipda Kukuh Leksono (11/3).

“Benar tersangka bertambah dua orang total menjadi tiga orang. Dua orang tersebut yakni Supri mantan Kepala Desa Wringinputih dan Mulyono Sekdes Wringinputih,” ujarnya saat diwawancarai di Polres Magelang. Kukuh menjelaskan bahwa tiga berkas tersangka sudah diserahkan ke Kajaksaan Negeri Magelang untuk dilakukan pemeriksaan.

Bacaan Lainnya

“Untuk persidangan nanti teknisnya menunggu dari Kejaksaan,” jelasnya. Diketahui bahwa sebelumnya kasus Pungli PTSL yang terjadi di Desa Wringiputih, dengan jumlaj uang yang dikumpulkan mencapai Rp 394.500.000 dari warga.

Dan pihak Kepolisian berhasil mengamankan sisanya sebesar Rp 164.325.850 sebagai barang bukti. Kasus ini bermula saat Polres Magelang berhasil melakukan ungkap kasus tersebut dan mengamankan satu tersangka yakni Muhajari, 59 salah satu perangkat desa Wringinputih.

Dan saat itu sebanyak 99 saksi dimintai keterangan oleh petugas. Tersangka Muhajari saat itu juga menceritakan runtut awal mula punglid PTSL di Desa Wringinputih. Sampai pembagian nominal uang kepada siapa dan kemana juga tercatat rapi.


Dian Nurlita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan