Terendus KPK, Aplikasi Si Jaka Dibatalkan

SM/Dian Nurlita - KONFIRMASI: Sekda Kabupaten Magelang, Adi Waryanto saat dimintai keterangan terkait pembatalan aplikasi Si Jaka.

MUNGKID, SM Network – Program Aplikasi Sistem Informasi Jaga Kawal Dana Desa (SiJaka) di Kabupaten Magelang, mendadak dibatalkan. Hal tersebut disampaikan melalui surat edaran Nomor 100/197/01.01/2020 yang ditandatangani langsung oleh Sekda Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, pada tanggal 17 Agusutus 2020 lalu. Hal tersebut dilakukan setelah Aplikasi Si Jaka diketahui KPK.

“Terkait dengan rencana aplikasi Si Jaka, tanggal 14 Agustus tim KPK kebetulan hadir di sini. Antara lain melakukan monitoring evaluasi Korsubga (Kordinasi Supervisi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi). Yang mana dalam hal ini juga menyangkut dengan Dana desa,” jelas Adi, saat dimintai keterangan kemarin.

Setelah itu, lanjut Adi, pada hari Minggu Korwil VII KPK, menghubungi saya dan Pak Bupati secara terpisah menanyakan tentang aplikasi ini. “Setelah mendapatkan informasi, Pak Bupati memerintahkan untuk membuat surat yang membatalkan kegiatan aplikasi dana desa. Dengan pertimbangan bahwa aplikasi Si Jaka nantinya dapat menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari,” paparnya.

Adi juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memfasilitasi pihak penyedia jasa/vendor dengan kepala desa untuk menyelesaikan permasalahan administrasi yang sudah disepakati kedua pihak. “Jadi kami bersama Pak Asisten Pemerintahan, dan Kesra akan berusaha memfasilitasi dan berkomunikasi dengan pihak ke 3, paling tidak untuk mengembalikan dana yang sudah disetorkan. Agar pengembalian dana tersebut dapat dilakukan,” imbuh Adi.

Saat ini melalui Asisten I sudah melakukan komunikasi dengan Camat dan Kepala Desa di beberapa tempat untuk membahas permasalahan ini. “Setelah itu segera dikomunikasikan dengan pihak ke 3. Tentu disitu nanti akan itung-itungan, dari Rp.8 juta yang sudah distor berapa yang sudah terpakai dan berapa yang bisa dikembalikan,” kata Adi.

Pembatalan ini langsung direspon oleh beberapa Kepala Desa di Kabupaten Magelang. Mereka tetap meminta kembali dana yang sudah terlanjur distor ke pihak ke 3. “Ya dari awal sebenarnya ada yang kurang setuju terhadap Bimtek Aplikasi SiJaka itu, karena di desa sudah ada Aplikasi resmi dari pusat dan gratis. Adanya pembatalan ini saya berharap dana yang sudah distor ke pihak ke 3 tetap dikembalikan,” kata Salah satu Kepala Desa di Borobudur, Dwi Rimbang Setio.

Diketahui sebelumnya Bimtek Aplikasi Jaga dan Kawal Dana Desa diikuti oleh 367 Kepala Desa se Kabupaten Magelang. Dalam Bimtek tersebut seluruh Kepala Desa dibebani biaya sebesar Rp. 8 juta untuk operasional dan pengadaan Alikasi SiJaka. Tujuan dari Bimtek Aplikasi SiJaka disebutkan untuk membantu 367 Kepala Desa di Kabupaten Magelang guna menghindari kekeliruan, kekhilafan, dan kesalahan dalam penggunaan dana desa supaya terhindar dari tindakan represif atau pidana di kemudian hari.


Dian Nurlita/Ita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan