PURWOREJO, SM Network – Pandemi Covid-19, berpengaruh pada seluruh aspek kehidupan masyarakat. Pembatasan sosial, juga berdampak pada terhalangnya kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti hajatan, dan acara lain yang dapat memicu kerumunan orang.
Sejak berakhirnya masa tanggap darurat Covid-19, yang ditetapdkan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo, per tanggal 12 Juni 2020, era kebiasaan baru (New Habit) mulai diterapkan, dengan tidak melupakan pengawasan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
New Habit merupakan konsep yang diprakarsai oleh Bupati Purworejo, Agus Bastian, sebagai istilah lain dari New Normal. Dipilihnya istilah New Habit ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya kebiasaan baru ditengah pandemi Covid-19.
“Saya memang tidak menggunakan istilah new normal, dengan harapan warga tidak euforia dan salah memaknai menjadi sudah normal hidup seperti dulu sebelum pandemi, padahal kan tidak,” tutur Bupati Purworejo, Agus Bastian, belum lama ini.
Ia menjelaskan, istilah New Habit ini diharapkan dapat dipahami masyarakat. Setiap orang harus terbiasa memakai masker, sering mencuci tangan, olah raga dan menerapkan pola hidup sehat. Pada era ini (New Habit), juga sudah tidak ada larangan untuk menyelenggarakan kegiatn sosial kemasyarakatan.
“Masyarakat sudah boleh beraktivitas, kalau di rumah terus bagaimana mereka mencari nafkah. Untuk warga yang sakit tetap kami larang keluar rumah. Jika sakit, segera berobat ke Puskesmas. Pemkab masih akan membayar biaya rumah sakit bagi pasien positif Covid-19 hingga akhir tahun 2019 ini. Untuk tahun berikutnya, nanti dibahas lagi,” kata bupati.
Agus Bastian menjelaskan, pihaknya juga telah mengizinkan kegiatan hajatan. Seperti pernikahan, sunatan, dan acara lain yang sebelumnya dihimbau, bahkan dilarang untuk dilaksanakan. Namun demikian, kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa harus memperhatikan protokol kesehatan.
“Warga yang ingin menggelar hajatan dengan menyewa hiburan organ tunggal, Dolalak atau Kuda Kepang diperkenankan. Namun, harus memenuhi protokol kesehatan. Jika melanggar protokol kesehatan, banyak yang tak pakai masker dan tidak menyediakan alat cuci tangan, akan dibubarkan,” papar Agus Bastian.
Melalui Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP), imbuh Agus Bastian, Pemkab Purworejo tidak berhenti memberikan pencerahan (sosialisasi) kepada masyarakat mengenai Perbup Purworejo Nomor 29 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 Di Kabupaten Purworejo.
“Saat ini denda belum diterapkan, tapi kan tidak mungkin sosialisasi terus. Saya himbau masyarakat taat, supaya tidak ada gelombang kedua Covid-19 di Kabupaten Purworejo. Saya kalau kemana-mana bawa masker baru, kalau lihat warga tak pakai masker, akan saya beri,” ucapnya.
Agus Bastian berharap, upaya masif yang dilakukan pemerintah daerah untuk menekan penyebaran Covid-19, di era New Habit ini dapat diikuti seksama dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Ia juga menekankan, pentingnya pengawasan terhadap lalu-lintas urban di wilayah Purworejo.
“Jika ada warga pendatang, tetap harus melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing dengan pengawasan Pemdes. Semoga dengan usaha yang kita lakukan ini dapat menekan penyebaran Covid-19, dan berdampak positif bagi kehidupan masyarakat kedepan,” pungkasnya.
Heru Prayogo