Iuran Capai Rp 73,31 Triliun
MAGELANG, SM Network – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) secara nasional mencatatkan hasil positif pada kinerja sepanjang tahun 2020 lalu, di antaranya di bidang investasi, kepesertaan, dan pelayanan. Meski tahun 2020 dinilai merupakan tahun yang sangat berat, karena efek dari pandemi Covid-19.
Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto mengatakan, sepanjang tahun 2020, penerimaan iuran (unaudited) BPJamsostek sebesar Rp 73,31 triliun. Meskipun terdapat implementasi PP 49 Tahun 2020 tentang relaksasi iuran Program JKK, JK sebesar 99% dan penangguhan Program JP sebesar 99%.
“Iuran tersebut ditambah pengelolaan investasi berkontribusi pada peningkatan dana kelolaan mencapai Rp 486,38 triliun pada akhir Desember 2020,” ujarnya dalam keterangan persnya, Selasa (19/1).
Dia menuturkan, investasi BPJamsostek dilaksanakan berdasarkan PP No 99 tahun 2013 dan PP No. 55 tahun 2015, yang mengatur jenis instrumen-instrumen investasi yang diperbolehkan berikut dengan batasan-batasannya. Ada juga Peraturan OJK No 1 tahun 2016 yang juga mengharuskan penempatan pada Surat Berharga Negara sebesar minimal 50%.
“Dengan kinerja pengelolaan dana itu, sebagai Badan Hukum Publik yang bersifat nirlaba, seluruh hasil pengelolaan dana dikembalikan ke peserta, sehingga kami dapat memberikan hasil pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada peserta mencapai 5,63% p.a. Tentunya selalu di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah yang pada tahun 2020 ini sebesar 3,87%,” katanya.
Agus menjelaskan, menilik kinerja kepesertaan BPJamsostek, total 50,72 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta hingga akhir Desember 2020, dan sebanyak 683,7 ribu perusahaan sudah terdaftar.
Kinerja ini, katanya, didukung oleh inisiatif PERISAI (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) yang berkontribusi positif terhadap kepesertaan sebesar 1,6 juta peserta dengan total iuran Rp 364,2 miliar yang dilakukan oleh 4.694 PERISAI aktif yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Sementara untuk perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI), terhitung Desember 2020, sebanyak 376,6 ribu PMI telah terlindungi oleh program BPJamsostek dengan nilai iuran mencapai Rp 31,9 miliar,” jelasnya.
Dalam keterangan persnya ini pula, Agus menyebutkan, sepanjang tahun 2020, pembayaran klaim mengalami peningkatan 20,01% atau mencapai Rp 36,5 triliun. Rinciannya klaim JHT Rp 33,1 triliun untuk 2,5 juta kasus, Jaminan Kematian (JKM) 34,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp 1,35 triliun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 221,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp 1,55 triliun, dan Jaminan Pensiun (JP) 97,5 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp 489,47 miliar.
“Tentunya kami selalu optimis dengan tetap waspada terhadap tantangan-tantangan di depan, seperti dengan mewujudkan transformasi digital berkelanjutan. Tahun 2021 ini harus bisa dijadikan titik balik pulihnya perekonomian Indonesia setelah didera pandemi. Kami siap mendukung upaya ini agar perlindungan menyeluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud,” paparnya.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Magelang, Budi Santoso mengutarakan, tahun 2020 memang terjadi peningkatan pembayaran klaim di kantornya sebesar 35% dari tahun 2019 yang dibayarkan sebesar Rp 192 Milyar. Adapun tahun 2020 lalu sebesar Rp 299.92 Milyar.
“Adanya pandemi ini memang menyebabkan terjadinya peningkatan klaim di mana-mana terutama untuk klaim JHT. Sebab, bagi para pekerja jaminan tersebut yang masih dapat digunakan untuk menyambung hidup selama tidak bekerja,” ungkapnya.