WONOSOBO – Belum lama ini Korlantas Polri telah memerintahkan mengubah mekanisme uji praktik Surat Izin Mengemudi (SIM), salah satunya di Kabupaten Wonosobo. Atas kebijakan tersebut, jumlah pemohon pembuatan SIM di Polres Wonosobo mengalami peningkatan.
Kanit Regident Satlantas Polres Wonosobo AKP Ginandra Putri mengatakan, jumlah pemohon pembuatan SIM Satlantas Polres Wonsobo meningkat. Salah satunya disebabkan perubahan tes uji praktik SIM.
“Mungkin karena saat ini uji praktik SIM lebih mudah dibandingkan sebelumnya,” Saat ditemui di lapangan ujian sim pada, Rabu (23/8/2023).
Salah satu kemudahan para pemohon uji SIM yakni pada jalur lintasan yang harus dilalui pemohon. Sebelumnya jalur lintasan angka delapan yang harus dilalui pemohon SIM C, kini telah dihapus menjadi huruf S.
“Dulu lintasannya membentuk angka 8, sekarang digantikan dengan uji membentuk huruf S,” jelas Ginandra.
Selain itu, terdapat perubahan pada uji praktik SIM C, yakni yang sebelumnya lebar lintasan 1,5 meter kali lebar kendaraan, kini menjadi 2,5 meter dari lebar kendaraan. Hal itulah yang memudahkan para pemohon SIM sehingga mengalami peningkatan.
“Kami bersyukur masyarakat sangat gembira melihat bagaimana Polri merespon keluhan yang ada di tengah masyarakat, yang utamanya adalah perihal proses penerbitan SIM,” imbuhnya .
Walaupun terbilang mudah dalam uji praktik SIM C, kecakapan pemohon dalam mengendarai kendaraan pada uji praktik dijadikan pertimbangan. Hal itu akan menjadi point penilaian untuk menentukan pemohon lulus atau tidak dalam pembuatan SIM.
“Uji pengereman atau keseimbangan, berbalik arah, uji keterampilan huruf S, serta uji reaksi rem menghindar, akan menjadi penilaian,” Pungkasnya.