Sejumlah Pengungsi Nekad Pulang ke Rumah

SM/Dian Nurlita - Insert: Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Magelang, Edy Susanto

MUNGKID, SM Network – Sejumlah pengungsi tercatat nekat pulang ke desa asalnya. Diketahui tercatat ada 27 pengungsi yang pulang. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Magelang, Edy Susanto, saat dihubungi Minggu (29/11). “Benar, terdapat pengurangan pengungsi dari Dusun Karanganyar, Desa Ngargomulyo sebanyak 27 jiwa,” jelas Edy.

Edy mengatakan, pengungsi yang nekat pulang merupakan pengungsi dari Desa Ngargomulyo, Kecamatan Dukun. Mereka selama ini menempati tempat pengungsian di PAY Muhammadiyah Muntilan.

Alasan mereka juga beragam, namun yang utama adalah rasa jenuh tinggal di pengungsian. Alasan lain, menengok rumah yang sudah lama ditinggalkan. “Ada yang mengatakan jenuh di pengungsian, juga ada yang mengatakan untuk menengok keadaan rumah,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, menurut Edi tantangan BPBD adalah menghadapi ketidakpastian Merapi kapan akan meletus. “Data memang bisa direkam dan dianalisis oleh ahlinya dalam hal ini BPPTKG,” ujarnya.

Karena tidak ada kepastian, menjadikan warga lereng Merapi lama di tempat pengungsian. Keadaan itu membuat potensi kejenuhan dan rindu untuk pulang ke rumah.

“Namun apabila ada tanda-tanda mengkhawatirkan atau bila ada instruksi untuk mengungsi, maka mereka harus mengungsi,” papar Edy.

Menyikapi hal tersebut diperlukan kearifan dan sikap mengalah menghadapi ketidakpastian gunung Merapi. Terutama apabila gunung yang berada di perbatasan Jateng DIY ini tidak bisa ditahan lagi yakni erupsi. “Mau tidak mau warga harus mengalah dan menyingkir dari zona bahaya,” ujarnya.

Edy menegaskan, mengungsi merupakan hal yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, apabila status Merapi naik menjadi “Awas”. Pengosongan zona bahaya sesuai rekomendasi BPPTKG harus dipatuhi. “Namun kami tetap berdoa, semua baik- baik saja dan aman,” harapnya.

Tercatat total jumlah pengungsi sampai dengan Minggu (29/11) pukul 06.00, tercatat ada 785 jiwa yang tersebar di delapan titik pengungsian. Untuk diketahui Pemerintah Kabupaten Magelangsendiri telah mengeluarkan surat berisi pernyataan status tanggap darurat bencana Gunung Merapi. Surat itu tertuang dalam Keputusan Bupati Magelang Nomor: 180.182/364/KEP/46/2020. Status tanggap darurat bencana Gunung Merapi ini selama 25 hari terhitung mulai 6 November sampai 30 November 2020.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan