Sebar Foto Syur Pacar, BP Diamankan Polisi

SM/Asef F Amani - LANGGAR ITE: Plt Kapolres Magelang Kota, AKBP R Fidelis Purna Timoranto menunjukkan tersangka dan barang bukti dalam gelar perkara kasus pelanggaran ITE dengan tersangka berinisial BP (25).


MAGELANG, SM Network – Polres Magelang Kota menangkap pemuda berinisial BP (25), warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. BP diamankan karena telah diam-diam memfoto kekasihnya berinisial ANR (22) saat tidak berbusana dan mengunggah foto tersebut ke media sosial.

Plt Kapolres Magelang Kota, AKBP R Fidelis Purna Timoranto mengatakan, BP mengakui perbuatannya dengan motif cemburu pacarnya selingkuh darinya. Rasa sakit hati itu yang membuat BP tega mengunggah foto syur korban yang telah dimiliki sejak 5 April 2020 ke akun Facebook pribadinya.

“Korban baru mengetahui fotonya ada di media sosial pada 21 November 2020 yang diberitahu oleh temannya berinisial IAP. Karena itu ANR kemudian melaporkan tindak pidana UU ITE ini kepada pihak berwajib,” ujarnya saat gelar perkara di kantornya, Selasa (19/1).

Dia menuturkan, mendapat laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku. Termasuk mengumpulkan barang bukti berupa handphone merk Oppo F7 berwana hitam, kartu sim, dan akun facebook pelaku.

“Pelaku dijerat Pasal 45 (1) juncto pasal 27 ayat (1) juncto UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 milyar,” katanya.

Pelaku, katanya, juga dikenakan pasal 35 jo pasal 9 UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjana paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun. Dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 milyar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan