PURWOREJO, SM Network – Sebagian permohonan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati-Wakil Bupati Perseorangan, Slamet Riyanto-Suyanto HS, dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purworejo dalam putusan sidang musyawarah penyelesaian sengketa. Berita acara KPU Purworejo yang menyatakan dokumen dukungan Bapaslon Perseorangan ditolak karena tidak memenuhi syarat, dibatalkan oleh Bawaslu.
Sidang musyawarah penyelesaian sengketa dengan agenda penetapan putusan digelar di Ruang Sidang Nurhadi Sekretariat Bawaslu Purworejo, Jumat (13/3). Hadir dalam sidang, pihak pemohon yakni Bapaslon Slamet Riyanto-Suyanto HS didampingi kuasa hukum dan pihak termohon yakni Ketua KPU Purworejo Dulrohim beserta anggota.
Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholiq, sebagai ketua majelis didampingi anggota majelis, Ali Yafie dan Abdul Azis, membacakan putusan, diantaranya menetapkan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, dan membatalkan berita acara KPU Purworejo.
“Membatalkan Berita Acara KPU Nomor 8/PL.02.2-BA/3306/Kab/II/2020 tertanggal 26 Februari 2020 tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2020,” sebut Nur Kholiq.
Dalam berita acara itu dinyatakan bahwa berdasarkan hasil pengecekan KPU Purworejo, dukungan Bapaslon Perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan dan sebaran, sehingga dokumen dukungan Bapaslon ditolak.
Putusan lainnya yakni Bawaslu Purworejo memerintahkan kepada KPU Purworejo agar memberikan kesempatan kepada Bapaslon Perseorangan Slamet Riyanto-Suyanto untuk meneruskan proses penyesuaian dokumen syarat dukungan, hanya dari basis data dukungan yang sudah dinyatakan lengkap. Memerintahkan KPU Purworejo untuk melakukan pengecakan dan penghitungan hasil penyesuaian dokumen syarat dukungan tersebut.
Selain itu juga memerintahkan kepada KPU Purworejo untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tiga hari kerja sejak putusan. “Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya,” tambah Nur Kholiq.
Kuasa Hukum Bapaslon Perseorangan Slamet Riyanto-Suyanto, Yunus SH, menyampaikan putusan tersebut telah sesui rasa keadilan bagi Bapaslon perseorangan. Menurutnya, putusan itu sudah sesuai dengan harapan, walaupun tidak semua permohonan dikabulkan, yakni memohon untuk dinyatakan Bapaslon lolos.
“Namun pertimbangan Bawaslu, adanya ketidaksesuaian dari formulir B,1.1 dengan formulir B.1 supaya diperbaiki,” katanya.
Yunus optimis dalam proses selanjutnya Bapaslon Slamet Riyanto-Suyanto akan lolos memenuhi syarat dukungan. “Optimis saya, optimis,” kata Slemet Riyanto.
Sementara itu Ketua KPU Purworejo, Dulrokhim, menyatakan siap melaksanakan dan menindaklanjuti putusan Bawaslu. “Kita menindaklanjuti putusan Bawaslu,” katanya singkat.
Panuju Triangga