Samsat Keliling Kembali Beroperasi

SM/Arif Widodo - BAYAR PAJAK : Warga berbondong-bondong membayar pajak kendaraan pada Samsat keliling yang singgah di Prembun, Kebumen, kemarin.

KEBUMEN, SM Network – Setelah beberapa bulan terakhir dihentikan karena wabah korona, Samsat keliling kembali beroperasi melayani masyarakat yang ingin membayar pajak. Meski begitu, pelayanan dilakukan dengan menerapkan protokol Keshatan Covid 19.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Kebumen, Bambang Nurcahyo mengatakan, dibukanya Samsat keliling dilakukan untuk mengurangi penumpukan para wajib pembayar pajak di Kantor Pelayanan Samsat Utama. Selain Samsat keliling juga dibuka kembali Samsat Desa dan Samsat Paten.

“Sebenarnya sejak 1 Juni lalu layanan ini sudah kami buka, sesuai dengan instruksi Sekda Provinsi Jawa Tengah.
Namun pelayanan kita perketat dengan menggunakan aturan protokol kesehatan Covid-19,’’ terangnya.

Lebih lanjut, dari hasil koordinasi dengan Setda Pemkab Kebumen, pelayanan juga diperketat dengan melibatkan petugas Satpol PP dan Trantib sesuai dengan peraturan Bupati Kebumen nomer 29 tahun 2020.

Perugas mengingatkan masyarakat agar tetap memperhatikan physical dan social distancing. Dalam hal ini masyarakat yang akan membayar pajak diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak untuk mencegah penularan Covid-19.

Terkait penerapan berdiam di rumah gegara kotona, diakui memengaruhi pendapatan melalui program pembebasan bea balik nama dan pembebasan denda pajak yang akan berakhir pada 16 Juli mendatang.

“Hingga saat ini baru mencapai sekitar 50 sampai 60 persen. Padahal sebelumnya ditargetkan bisa meningkat hingga 17 persen dari tahun sebelumnya,” terang Bambang.

Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat bisa memamfaatkan sisa waktu program tersebut dengan sebaiknya-baiknya.

Baik yang ingin melakukan balik nama STNK atau melakukan perpanjangan pajak.

Sementara itu, berdasarkan data penunggakan pajak di tahun 2019, Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kebumen, mencatat sebanyak 42.557 tunggakan pajak kendaraan. Meliputi jenis kendaraan roda dua sebanyak 39.624 kendaraan, sedangkan kendaraan roda empat sebanyak 2.933 kendaraan dengan total senilai Rp 9,3 miliar.


Arif Widodo/K5

Pos terkait

Tinggalkan Balasan