Rintis Desa Wisata, Karangrejo Berupaya dapat SK Bupati

SM/Arif Widodo - RINTISAN : Tim Asesor Disporawisata Kebumen melakukan penilaian rintisan desa wisata di Desa Karangrejo, Kecamatan Karanggayam, Kebumen.

KEBUMEN, SM Network – Desa Karangrejo, Kecamatan Karanggayam, Kebumen merintis desa wisata. Langkah taktis pun dilakukan dengan membangun Balai Malang dengan konsep taman di pinggir Sungai Lukulo.

Selanjutnya mendatangkan Team Assesor Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporawisata) Kebumen untuk mendapatkan legalitas sebagai rintisan desa wisata.

Kepala Desa Karangrejo, Ahmad Bahrun mengatakan, masyarakatnya menyambut antusias dengan adanya desa wisata. Bahkan mereka membangun fasilitas pendukung berupa gazebo. “Satu pedukuhan bangun satu gazebo yang dipercantik oleh ibu-ibu,” ucapnya.

Balai Malang juga akan dilengkapi tempat pemancingan dan wisata susur sungai. Lebih menarik lagi, di objek wisata tersebut terdapat sumber air hangat, yang ke depan tentunya akan dibuka untuk masyarakat sebagai destinasi unggulan.

Di tempat yang sama, Camat Karanggayam Drajat Tri Wibowo di sela-sela penilaian Team Assesor mendukung adanya rintisan desa wisata. “Tidak hanya di Desa Karangrejo saja, akan tetapi juga desa lainnya, karena dengan adanya desa wisata ini akan menimbulkan multiplayer efect yang baik, terutama untuk mengangkat perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19,” terangnya.

Disamping itu, dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh pemerintah tidak menjadi hambatan dalam proses pembentukan rintisan desa wisata. Pihaknya juga selalu melakukan pengawasan dengan Koramil, Polsek dan Puskesmas dalam penerapan PPKM mikro di setiap objek wisata yang ada di Karanggayam.

Sementara itu, Kasi Pengembangan Wisata Disporawisata Gunarso menjelaskan, permohonan dari Desa Karangrejo dengan pencanangan desa wisata sesuai dengan peraturan Provinsi Nomor 2 tahun 2019 tentang Pemberdayaan Desa Wisata. “Dari situ nantinya akan dilakukan penilaian oleh team dan diususlkan untuk mendapatkan SK Bupati,” terangnya.

Usai dilakukan penilaian, lanjut Gunarso, nantinya akan diberikan kriteria, apakah desa tersebut menjadi desa rintisan wisata, berkembang ataupun desa maju. Menurutnya, yang paling mendukung penilaian tersebut yakni harus ada pengelola dari objek wisata tersebut, yang biasanya dilakukan oleh Pokdarwis setempat.

Poin penting lain yaitu adanya fasilitas umum dan dukungan dari Puskesmas dan dinas terkait. Dalam hal ini telah dilakukan Desa Karangrejo. “Dan hasil dari penilaian tersebut akan diketahui dalam 20 hari mendatang, usai penilaian akan diajukan untuk mendapatkan SK Bupati,” urainya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan