Ribuan Botol Miras Disita Petugas Gabungan, Penjual Sempat Kecoh Petugas

SM/Raditia Yoni Ariya - SITA MIRAS: Petugas gabungan dari Satpol PP dan Bea Cukai melakukan penyitaan minuman keras dalam sebuah operasi di Kampung Jampirejo, Kota Temanggung, Kamis (6/8).

TEMANGGUNG, SM Network – Sebanyak lebih dari seribu botol minuman keras buatan dalam dan luar negeri berhasil disita dari petugas gabungan Satpol PP dan Bea Cukai dikampung Jampirejo, Kota Temanggung. Penjual miras diduga RN saat didatangi petugas semula mengaku hanya memiliki beberapa botol saja dan dikumpulkan dalam dua plastik kresek.

Namun petugas tidak percaya begitu saja, dan kemudian melakukan pengecekkan hingga di luar rumah, lalu mendapati ada gang kecil yang hanya bisa dilewati satu orang. Curiga dengan lorong yang ada seorang Satpol PP pun kemudian masuk ke dalamnya dan mendapati ada pintu kecil. Setelah dibuka ternyata sebuah gudang yang berisi tumpukan botol minuman keras dalam kardus yang diperkirakan jumlahnya ribuan.

“Hampir saja kita terkecoh oleh penjualnya tapi kemudian dilakukan penggeledahan. Operasi pemberantasan miras ini sesuai Perda itu disebutkan tidak dibenarkan peredaran minuman beralkohol di atas 0 persen, kita sita berbagai jenis minuman jumlahnya seribuan. Satpol PP dituntut untuk tegas dalam menegakkan peraturan daerah maka bersama Bea Cukai kami lakukan penindakan kita buktikan penegakkan aturan”ujar Kasi Penegakan Perda dan Perbub Satpol PP Damkar Kabupaten Temanggung Muhammad Akbar, Kamis (6/8).

Akbar mengatakan kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanski sesuai aturan. Pihaknya juga akan terus melakukan kegiatan serupa di wilayah Kabupaten Temanggung, sebab sesuai dengan aturan Temanggung harus “zero” minuman keras.

Kasubsi Penindakan Bea Cukai Magelang Pratik Sagut Timwanto menuturkan, pengrebekkan yang dilakukan bermula dari informasi intelijen bahwa di Jampirejo ada penjual minuman keras. Oleh karena itu laporan kemudian ditindaklanjuti bersama dengan Satpol PP.

“Keberadaan penjual ini berdasar informasi data dari intelijen ada masuknya minuman keras secara terus menerus ke Temanggung, terutama kepada pemilik barang ini. Kita akan terus melakukan operasi seperti ini sesuai porsi dari Bea Cukai. Wilayah kami di eks Karesidenan Kedu kecuali Kebumen,”katanya.

Penjual miras ini dikenakan dua sanksi yakni dari Perda Kabupaten Temanggung dan sanksi administrasi dari Bea Cukai terkait penjualan minuman beralkohol. Perda Nomor 5 Tahun 2015 Pemkab Temanggung mengatur tentang minuman beralkohol yang berbunyi setiap orang atau badan hukum dilarang memproduksi, mengkonsumsi, menjamu, menyimpan, memperdagangkan atau mengedarkan minuman berlakohol. Penjual terancam kurungan tiga hari denda Rp 50 juta.

Adapun petugas Bea Cukai merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 terkait cukai. Dalam hal penjualan minuman beralkohol itu wajib mendapat ijin dari bea cukai bila tidak ada ijin kami denda minimal Rp 20 juta dan maksimal Rp 200 juta.


Raditia Yoni Ariya/K41

Pos terkait

Tinggalkan Balasan