MAGELANG, SM Network – Dengan wajah penuh semangat, Ofih Indrianto (31) tak sabar mengikuti program rehabilitasi sosial dan medis di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang. Apalagi, ada keinginan kuat warga Jakarta itu untuk sembuh total dari kecanduan narkotika yang selama ini ia alami.
Wajah semangat itu ia tunjukan saat pembukaan program rehabilitasi sosial dan medis di aula Lapas Kelas IIA Magelang, Rabu (15/1). Program dibuka Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah, Tarsono. Turut hadir Wakil Wakil Kota Magelang Windarti Agustina, Kepala Lapas IIA Magelang Bambang Irawan, perwakilan RSJ Soerojo dan RSU Tidar, Puskesmas Kerkopan, dan IPWL (Instansi Penerima Wajib Lapor) Jawa Tengah.
“Program yang bagus, dan dari dulu saya ingin direhab total. Saya benar-benar ingin berhenti konsumsi narkoba dan kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Ofih mengaku, mulai terjerat narkoba karena tergiur untuk mencobanya. Lantas ia mulai kecanduan sampai akhirnya tertangkap aparat. Terhitung sudah dua kali ia masuk ke Lapas, karena kasus konsumsi dan kepemilikan barang haram itu. “Saya divonis tujuh tahun penjara di Lapas Cipinang Jakarta. Sekarang sudah jalani 3,5 tahun dan sebanyak tujuh kali pindah Lapas. Terakhir di Ambarawa dan sekarang dikirim ke Magelang untuk ikut rehabilitasi. Saya ingin berubah sikap, sehat, dan kembali ke keluarga,” katanya.
Ofih adalah satu dari total 350 pemakai narkoba lainnya yang akan menjalani rehabilitasi sosial dan medis di Lapas IIA Magelang. Program akan dijalankan selama satu tahun dengan dua gelombang, masing-masing gelombang sebanyak 350 orang, terdiri dari 250 rehab sosial dan 100 rehab medis. “Berdasarkan Inpres No 6/2018, Kemenkumham adalah salah satu instansi yang ditunjuk untuk melakukan rehabilitasi. Maka, mulai tahun ini kita memiliki kewajiban untuk melakukannya. Kami tidak sendiri, tapi kerja sama dengan banyak pihak,” tutur Kakanwil Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tarsono.
Menurut Tarsono, narkoba merupakan ancaman serius bagi bangsa dan negara. Kasusnya masih cukup tinggi, bahkan mayoritas penghuni Lapas dan Rutan (Rumah Tahanan) adalah kasus narkotika. “Penanganan narkotika pun sudah menjadi prioritas nasional dan masuk dalam RPJM 2020-2024. Karena itu, penanganan harus diampu banyak kementerian dan lembaga, termasuk kami yang mulai melakukannya per hari ini,” jelasnya.
Pertama di Jawa Tengah
Di wilayah Jawa Tengah, katanya, Lapas IIA Magelang menjadi yang pertama mengawali program tersebut. Lapas IIA Magelang sendiri sudah ditetapkan sebagai UPT Pelaksana Layanan Rehabilitasi Narkotika baik medis maupun sosial. “Lapas lain di Jateng yang ditunjuk adalah Lapas Narkotika Nusakambangan, Lapas Perempuan Semarang, dan Lapas Kelas I Semarang. Per tahun 2020 ini mulai beroperasi Lapas Narkotika di Purwokerto,” paparnya.
Di Jawa Tengah, imbuh Tarsono, terdapat sekitar 1.500 warga binaan di Lapas dan Rutan yang merupakan kasus narkotika. Adapun secara nasional berjumlah 21.500 orang. Mereka ditarget mengikuti rehabilitasi dengan hasil nanti pulih, terampil, perubahan sikap, dan mandiri. “Kita ingin mereka dapat kembali ke masyarakat dengan baik, tidak mengulangi konsumsi narkotika, dan aktif di kegiatan masyarakat. Minimal mereka tidak jadi beban di masyarakat,” tandasnya.
Asef Amani