WONOSOBO, SM Network – PT Geo Dipa Energi (Persero) mengebor lima sumur air tanah dalam sepanjang tahun 2020. Pengeboran berada dibeberapa titik yaitu dua sumur di Desa Sikunang Wonosobo, dua sumur di Desa Karangtengah Banjarnegara, dan satu sumur di Desa Pakisan Banjarnegara.
Direktur Utama PT Geo Dipa Energi, Riki Firmandha Ibrahim mengatakan, pengeboran tersebut merupakan upaya Geo Dipa dalam membantu sarana air bersih bagi warga sekitar dataran tinggi Dieng di wilayah Wonosobo dan Banjarnegara. Menurutnya, satu sumur tersebut bisa mengaliri hingga 300 kepala keluarga.
Riki menjelaskan, untuk pengeboran satu sumur, pihaknya menghabiskan anggaran sebesar Rp 600 juta. Pada tahun 2021, lanjutnya, akan dilakukan program serupa dengan sasaran pengeboran sumur air tanah dalam sebanyak empat sumur, yaitu satu sumur di Desa Karangtengah, satu sumur di Desa Dieng Kulon, satu sumur di Desa Bakal Banjarnegara, dan satu sumur di Desa Pranten Kabupaten Batang.
“Program penyediaan fasilitas air bersih ini adalah bagian dari program community development yang diharapkan mampu memberikan manfaat sangat besar bagi masyarakat. Mengingat ketersediaan ari bersih merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat,” sebutnya saat menyerahkan bantuan air secara simbolis di Rumah Budaya Dieng, Senin (5/4).
Dalam pelaksanaannya, PT Geo Desa Energi (Persero) bekerjasama dengan Badan Geologi sebagai institusi di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memiliki pengalaman teknis dalam hal penelitian dan pengeboran sumur air tanah dalam.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Sujarwanto mengatakan, kebutuhan air bersih tidak hanya diperlukan oleh manusia, melainkan seluruh makhluk hidup termasuk flora dan fauna dalam ekosistem. Oleh karena itu, semua pihak harus memiliki perhatian yang sama terhadap ketersediaan air bersih untuk menjaga keberlangsungan hidup setiap makhluk hidup.
Lebih lanjut, Sujarwanto juga menjelaskan perlu aturan yang ideal untuk mewujudkan keseimbangan, antara upaya konservasi dan pendayagunaan air tanah. Pemrovi Jateng telah menerbitkan peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Secara Umum, Perda ini mengatur antara lain terkait ruang lingkup, inventarisasi air tanah, konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, pengendalian daya rusak air tanah, kerjasama, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sistem Informasi air tanah, pembiayaan, sanksi administratif dan penyelesaian sengketa.
Pihaknya mengaku senang, karena PT Geo Dipa Energi (Persero) tidak berhenti pada proses pengeboran sumur saja, tetapi juga ada langkah-langkah tindak lanjut, seperti analisis laboratorium kualitas air sumur dan pemetaan sistem perpipaan lengkap dengan asesorisnya. (dib)