PPNI Purworejo Mengecam Keras, Penolakan Pemakaman Jenazah Perawat Positif Covid-19

ilustrasi

PURWOREJO, SM Network – Adanya tindakan penolakan pemakaman jenazah NK, Perawat Rumah Sakit Dr Karyadi Semarang, yang meninggal karena tugas merawat pasien Covid-19, belum lama ini, mendapat kecaman keras dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Purworejo.

Keprihatinan dan sikap mengecam keras tersebut disampaikan PPNI Purworejo melalui pernyataan sikap tertulis yang ditandatangani oleh Ketua DPD PPNI Kabupaten Purworejo, Heru Agung Prastowo dan Sekretaris, Turasno tertanggal 10 April 2020.

Lima poin pernyataan sikap disampaikan dalam surat tersebut. Pertama, DPD PPNI Purworejo mengecam keras atas perlakuan oknum yang sangat diskriminatif dan tidak masuk akal sehat, yang telah menolak pemakaman jenazah Perawat yang meninggal dalam tugas karena merawat pasien covid-19.

“Kejadian seperti ini tidak boleh terulang lagi di negeri Indonesia tercinta ini,” kata Heru, Sabtu (11/4).

Atas kejadian itu, pihaknya mendorong pemerintah dan para pemangku kepentingan dari tingkat pusat hingga daerah agar mengambil langkah nyata selaku pemegang otoritas untuk memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang melakukan tindakan seperti itu, serta melakukan edukasi untuk menghentikan stigmatisasi kepada korban Covid-19.

“Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh sebagian oknum yang melakukan stigmatisasi terhadap korban Covid-19 karena situasi ini dapat menimpa kepada siapapun,” tuturnya.

DPD PPNI Purworejo mendorong kepada seluruh komponen bangsa khususnya di wilayah Kabupaten Purworejo untuk bahu membahu menghadapi pandemi Covid-19 sesuai dengan perannya masing-masing. Kepada seluruh perawat di Kabupaten Purworejo, pihaknya mengistruksikan untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada masyarakat dengan tulus dan ikhlas serta mengutamakan keselamatan pasien.

Ditambahkan, untuk mengoptimalkan perlindungan kepada para sejawat perawat selama pandemi Covid-19 ini, dimohon dimohon Dinas terkait, semua fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) menjamin keselamatan semua perawat dan tenaga kesehatan lainnya dengan melengkapi Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar.

“Langkah-langkah yang demikian, diharapkan memberikan ketenangan dan kenyamanan para perawat dalam menjalankan tugasnya, sehingga kita semua mampu menghadapi situasi yang berat ini,” tambahnya.


Panuju Triangga

Pos terkait

Tinggalkan Balasan