MAGELANG, SM Network – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Magelang melihat potensi pelanggaran terhadap protokol kesehatan dalam tahapan-tahapan Pilkada 2020 masih terbuka.
Karena itu, pihaknya menggandeng instansi kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan Pemkot Magelang untuk memberikan penindakan tegas terkait pelanggaran protokol kesehatan tahapan Pilkada itu.
Ketua Bawaslu Kota Magelang, Endang Sri Rahayu alias Yayuk mengatakan, kerja sama ini sebagai strategi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tengah Pilkada. Pasalnya, ia menilai saat pendaftaran bakal pasangan calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU) 4-6 September lalu terjadi banyak pelanggaran. Terutama adanya iring-iringan massa dan kerumunan.
“Kami lihat masih terjadi kerumunan massa, maka kita laporkan ke Bawaslu RI. Jangan sampai ada klaster Pilkada. Padahal penyelenggara Pemilu dan bapaslon sudah berupaya meminimalisasi pengerahan massa, tapi yang terjadi kerumunan tidak bisa dicegah,” ujarnya saat memimpin Rapat Koordinasi dengan Stakeholders se-Kota Magelang di Hotel Atria Magelang, Jumat (11/9).
Dia menuturkan, tahapan masih panjang dan potensi pelanggaran protokol kesehatan yang sama masih terbuka. Ia menyebut dalam waktu dekat akan ada pengumuman penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut.
“Protokol kesehatan sesuai dengan Undang-Undang No 10 tahun 2016 memang menjadi tugas Bawaslu. Namun, wewenang Bawaslu masih sangat minim. Kami harap kerja sama ini bisa mencegah pelanggaran protokol kesehatan, karena keselamatan dan kesehatan menjadi hal paling penting saat ini,” katanya.
Bawaslu pun, katanya, menggelar rakor ini dengan mengundang stakeholders terkait. Apalagi, Kota Magelang sudah memiliki Perwal No 30 Tanun 2020 tentang protokol kesehatan, sehingga diharapkan penindakan protokol kesehatan bisa mudah diterapkan.
“Kami ingin mengumpulkan pandangan di rakor ini, sekaligus menjaga kesehatan dan mencegah Covid-19,” tuturnya.
Yayuk menambahkan, tahapan kampanye menjadi sebuah objek pengawasan yang sangat rawan terjadi pelanggaran. Potensi itu, menyangkut Bapaslon yang mencuri start ketika tahapan kampanye belum dimulai.
“Kami umumkan bahwa, tahapan kampanye adalah tiga hari setelah penetapan pasangan calon. Jadi tanggal 26 September baru dimulai, baru boleh menyebar bahan dan alat peraga kampanye (APK),” jelasnya.
Ia pun meminta Bapaslon untuk memberikan pemahaman tahapan Pilkada, baik kepada para relawan, tim sukses, maupun masyarakat umum. Sebab, pelanggaran yang dilakukan, akan sangat merugikan Bapaslon itu sendiri.
“Kalau sampai kampanye di luar jadwal sanksinya sesuai UU No 10/2016 pasal 187 ayat (1) maka ada sanksi pidana 15 hari sampai dengan tiga bulan dan denda Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta. Bukan masalah sanksinya ringan atau tidak, tapi jika bapaslon terkena sanksi itu maka akan menjadi preseden buruk bagi publik, sehingga akan merugikan bapaslon itu sendiri,” paparnya.
Sementara itu, Kapolres Magelang Kota, AKBP Nugroho Ari Setyawan mengutarakan, kerumunan massa harus ditiadakan. Pihaknya juga siap menindak kerumunan atau tahapan Pilkada bila berkontribusi terhadap penambahan Covid-19 di Kota Magelang.
“Setiap fase dan tahapan pilkada sudah dipetakan, karena berpotensi kerumunan massa. Pengumuman paslon dan pengundian nomor, dua event nanti kami akan siapkan personel untuk mencegah kerumunan massa,” tegasnya.
Dia berharap, peserta pemilu dan masyarakat dengan kesadaran penuh dapat mendukung upaya pencegahan pelanggaran protokol kesehatan. Dengan demikian, pelaksanakan pesta demokrasi ini, bisa tetap berkeadilan dan senantiasa kondusif kendati digelar di tengah pandemi yang masih terjadi.
“Ayo bersama kita cegah penyebaran Covid-19, kami akan gencar meggelar operasi protokol kesehatan, mendukung Pemkot Magelang, dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” ungkapnya.