PURWOREJO, SM Network – Polosoro yang merupakan paguyuban kepala desa dan kepala kelurahan serta perangkat desa dan kelurahan se-Kabupaten Purworejo bersiap menggelar Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musydalub). Rencana digelarnya agenda tersebut dilatarbelakangi kegelisahan di tingkat bawah bahwa roda organisasi tidak berjalan sebagaimana mestinya, disamping akan berakhirnya masa kepengurusan saat ini.
Sekretaris Panitia Musydalub yang juga Ketua Polosoro Kecamatan Bayan, Dwinanto, mengatakan bahwa keputusan adanya Musydalub ini didasari atas kesepakatan bersama dalam rapat pada hari Kamis 27 Februari 2020 di Kantor Desa Loano yang dihadiri oleh pengurus aktif, dan perwakilan pengurus dari 16 Kecamatan. Dalam rapat tersebut juga sudah disepakati pembentukan panitia serta jadwal pelaksanaan Musydalub yakni pada Rabu 18 Maret 2020 mendatang.
“Keputusan adanya Musydalub ini diambil secara mufakat setelah dilakukan beberapa kali rapat pengurus Polosoro Kabupaten dan Kecamatan, yang juga memberitahukan kepada Ketua Umum. Bahkan setelah rapat, kami datang ke rumah beliau, akan tetapi tidak bertemu yang bersangkutan. Forum Musydalub ini sendiri diberikan peluang dalam AD ART kami, yang termaktub dalam Bab III ART Polosoro,” kata Dwinanto didampingi Ketua II Polosoro Purworejo, Sutanto, dan Ketua Panitia Musydalub, Turahman, dalam jumpa pers di Balai Desa Loano, Senin (2/3).
Dwinanto mengatakan bahwa tuntutan adanya Musydalub ini adalah langkah terakhir setelah langkah-langkah pendahuluan lain yang diambil, termasuk mengundang dan berusaha menemui Ketua Umum Polosoro, akan tetapi tidak berhasil. Mengenai adanya tudingan bahwa yang akan menyelenggarakan Musydalub ini adalah komunitas dan bukan Polosoro, Dwinanto, menepis hal itu. Ia menegaskan bahwa ini adalah Polosoro karena memiliki legalitas sebagai pengurus, serta perwakilan dari perangkat desa.
“Musydalub ini berangkat dari kegelisahan yang dirasakan bersama oleh teman-teman di bawah, dimana roda organisasi tidak berjalan secara semestinya,” tuturnya.
Tolok ukur tidak berjalannya organisasi, sebut Dwinanto, antara lain ketiadaan rapat rutin pengurus minimal sekali dalam 4 bulan, dan rapat rutin anggota tahunan. Juga tidak memiliki program kerja yang jelas dan tertulis, sementara sebetulnya banyak agenda dan isu yang harus diperjuangkan oleh Polosoro,” terang Kepala Desa Krandegan yang sudah menjabat dua periode ini.
Dalam Pernyataan Bersama Pengurus Polosoro Kecamatan se-Kabupaten Purworejo yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Kecamatan, ditandaskan bahwa agenda Musydalub tidak berkait dengan akan adanya hajat politik berupa Pilbup Purworejo yang akan digelar tahun ini.
“Polosoro sebagai organisasi bersifat netral terhadap kekuatan politik yang ada, dan sebagaimana diatur dalam regulasi bahwa kami pun sebagai perangkat desa tidak diperkenankan terjun dalam politik praktis,” tandas Dwinanto, dibenarkan Sutanto dan Turahman.
Terkait masa bakti kepengurusan, Dwinanto menambahkan, memang sempat ada kerancuan tafsir atas masa bakti. Menurutnya, dalam AD ART disebutkan bahwa masa kepengurusan adalah 3 tahun, sehingga seharusnya masa kepengurusan Ketua Umum Dwi Darmawan berakhir pada 26 Mei 2020. Namun Dwi Darmawan mengelak, dan menyatakan bahwa masa kepengurusannya 5 tahun, berpegang pada AD ART versinya.
Padahal, menurut Dwinanto, belum pernah ada pengubahan AD ART yang mekanismenya harus dilakukan melalui Musyda. Pihakna tidak pernah mendapatkan bukti sejarah yang autentik berupa daftar hadir, notulensi atau sejenisnya yang menunjukkan bahwa AD ART pernah diubah. “Tidak ada satu pun diantara kami sebagai saksi sejarah yang pernah diundang untuk menghadiri Musyda dengan agenda perubahan AD ART,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Polosoro Purworejo, Dwi Darmawan, menyebut bahwa persiapan Musydalub 2020 kental muatan politis menjelang Pilkada mendatang. Menurutnya, Kepengurusan dibawahnya seharusnya baru berakhir pada tahun 2022.
Panuju Triangga