TEMANGGUNG, SM Network – Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali mengatakan, jajarannya baru saja mengungkap kasus narkoba dengan berhasil ditangkapnya dua orang pria yang ditengarai sebagai pengedar dan sekaligus pemakai. Keduanya adalah Gustriana Chusuma (21) warga Kelurahan Kertosari, Kecamatan Temanggung dan Mbarep (21), warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Kranggan.
“Mereka ditangkap di tempat berbeda. Gustriana ditangkap di rumahnya sedangkan Mbarep ditangkap di area SPBU Madureso, Kecamatan Temanggung. Penangkapan Gustriana diawali dari adanya informasi yang masuk kepada anggota kami akan adanya pengiriman barang paket obat-obat ilegal dan mengarah pada Gustriana yang lalu kita tangkap,”ujarnya kemarin.
Saat penangkapan berhasil diamankan tiga botol plastik berisi total 3.000 butir dengan masing-masing botol berisi 1.000 pil warna putih berlogo huruf Y. Lalu 10 lembar trihexyphenidyl tablet 2 mg berjumlah 100 butir. Hasil interogasi kepada Gustriana dia membeli barang secara online dan rencanannya akan dijual kembali untuk setiap 10 butir Rp 40.000 di mana setiap paket tersebut mendapat keuntungan Rp 10.000.
Namun dia juga menjelaskan bahwa sebenarnya barang itu sebagian merupakan pesanan dari Mbarep dan Riko. Mbarep kemudian ditangkap sedangkan Riko kini menjadi buron polisi. Bahkan belakangan diketahui pula mereka adalah pemakai sabu dari nyanyian Gustri bahwa dia memiliki sabu yang disimpan di rumah Mbarep.
“Kalau sabunya dipakai berdua beli paket hemat Rp 300 ribu, dari Arif Bong, caranya pesan lewat handpone lalu transfer dan barang ditaruh di sekitar pemandian Pikatan baru kita ambil. Kalau untuk pilnya kita jual lagi, selama ini konsumennya pegawai-pegawai pabrik di Temanggung,”kata Gustriana.
Tersangka dijerat Pasal 196 yo Pasal 98 ayat 2, dan ayat 3, subsider Pasal 197 yo Pasal 106 ayat 1, lebih subsider Pasal 198 yo Pasal 108 UU RI nomor 36 tentang kesehatan. Ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, juga dijerat Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 1, lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.
Raditya Yoni Aria/K41