SLEMAN, SM Network – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sleman beserta keluarganya dilarang untuk mudik sampai wilayah NKRI dinyatakan bebas dari Covid-19. Jika melanggar, sanksi disiplin telah menanti mereka.
Aturan mengenai sanksi ini diatur dalam ketentuan PP Nomer 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dan PP Nomer 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. “Setiap pimpinan perangkat daerah harus memastikan agar pegawai di instansinya tidak bepergian ke luar daerah atau mudik,” tegas Pj Sekda Sleman Harda Kiswaya, Minggu (26/4).
Apabila PNS terpaksa melakukan perjalanan ke luar daerah, terlebih dulu harus mendapatkan izin dari atasan masing-masing. Dikatakan Harda, larangan mudik bagi PNS itu telah diatur di dalam surat edaran Menteri PAN-RB Nomer 41 Tahun 2020.
Pemkab Sleman juga mengaturnya melalui surat edaran yang ditandatangani oleh Pj Sekda pada 22 April 2020. Pada edaran tersebut juga termaktub upaya yang harus dilakukan PNS Sleman dalam upaya pencegahan dampak sosial Covid-19. Diantaranya dengan mengenakan masker ketika berada di luar rumah, dan tidak menyebarkan hoax terkait antisipasi penyebaran virus corona.
Para abdi negara diminta pula untuk mendorong partisipasi masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya. Semisal dengan menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu, dan secara sukarela bergotong-royong membantu meringankan beban warga yang membutuhkan.
Amelia Hapsari