SLEMAN, SM Network – Sengketa ketenagakerjaan antara 54 orang eks karyawan dengan manajemen Hotel Grand Quality (GQ) Yogyakarta tidak kunjung menemukan titik temu. Pihak perusahaan tetap tidak mau membayar pesangon sebesar Rp 3,39 miliar sesuai nota anjuran yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DIY.
Kuasa hukum Hotel GQ, Achmad Nur Qodin beralasan anjuran itu kurang tepat karena sejak tahun 2006, hotel sudah beralih manajemen. “Dasar hitungan Disnaker adalah awal masa kerja karyawan sejak tahun 1992. Itu tidak adil bagi kami karena nominalnya jadi sangat banyak, dan di luar kemampuan perusahaan,” kata Kodin saat dikonfirmasi, Jumat (26/2).
Menurut pihaknya, pemberian pesangon semestinya dihitung sejak tahun 2006 sesuai dengan masa peralihan manajemen. Dia juga berdalih kondisi perekonomian sedang jatuh akibat pandemi Covid-19.”Kami berharap persoalan ini tidak berlanjut ke proses hukum. Pesangon tetap akan dibayarkan tapi nominalnya nanti berdasar kesepakatan,” ujar Qodin.
Saat ditanya kisaran nominal pesangon yang mampu ditanggung oleh perusahaan, dia enggan menyebutkan. Alih-alih, pihaknya menyatakan pembayaran pesangon tidak bisa sekaligus, melainkan secara bertahap karena alasan kondisi keuangan perusahaan.
Namun manajemen hotel berjanji dalam waktu dekat akan melakukan perdamaian dengan serikat pekerja. Merespon hal itu, kuasa hukum dari Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Marganingsih mengancam akan mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga pada PN Semarang.
“Kami beri batas waktu sampai tanggal 1 Maret 2021. Jika tidak ada respon positif, kami akan tempuh upaya hukum berupa permohonan pailit,” tandasnya.Timnya sudah menyiapkan berbagai bukti pendukung untuk membawa persoalan ini ke ranah pengadilan.
Salah satu eks karyawan, Nur Asyiah mengungkapkan, dia dan beberapa rekannya terakhir bekerja pada April 2020. Waktu itu alasan dari pihak perusahaan karena terdampak pandemi Covid-19.”Sudah hampir setahun ini status kami digantung tanpa upah ataupun pesangon, bahkan tidak ada keterangan dirumahkan,” katanya.Dia merasa terombang-ambing akibat kondisi ini. Lantaran status yang tidak jelas itu, pihaknya sulit mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.