Penyelesaian Sengketa Pilkada, Bawaslu Akan Gelar Sidang

SM/Panuju Triangga - LENGKAPI BERKAS: Tim Kuasa Hukum Bapaslon Bupati Wakil Bupati Perseorangan menyerahkan tambahan berkas pengajuan sengketa ke Bawaslu Purworejo, Selasa (3/3).

PURWOREJO, SM Network – Menindaklanjuti pengajuan sengketa oleh bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan bupati dan wakil bupati Slamet Riyanto-Suyanto, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo akan menggelar sidang musyawarah penyelesaian sengketa secara terbuka.

Sidang perdana direncanakan akan digelar, Kamis (5/3), pukul 13.00 WIB di ruang sidang Nurhadi Kantor Bawaslu Kabupaten Purworejo. Humas Bawaslu, Rinto Hariyadi, mengungkapkan pimpinan Bawaslu Kabupaten Purworejo, Selasa (3/3) sore sudah menggelar rapat pleno dan memutuskan berkas permohonan sengketa yang diajukan Bapaslon perseorangan Slamet Riyanto-Suyanto lengkap.

Bacaan Lainnya

“Maka langsung diregistrasi. Rapat pleno juga langsung menetapkan majelis pimpinan musyawarah, panitia musyawarah, serta jadwal musyawarah,” kata Rinto, Rabu (4/3).

Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 15 tahun 2017, lanjutnya, musyawarah yang digelar itu bersifat terbuka untuk umum. Setelah berkas diregistrasi, Bawaslu Purworejo langsung mengirimkan surat undangan musyawarah kepada pihak pemohon (Bapaslon) dan juga KPU Kabupaten Purworejo sebagai termohon.

Sesuai ketentuan dalam Undang-undang 10 tahun 2016, proses penyelesaian sengketa ini sudah harus diselesaikan dalam waktu 12 hari sejak berkas permohonan diregistrasi. Rinto menambahkan, prinsipnya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, Bawaslu Kabupaten Purworejo siap menggelar persidangan musyawarah penyelesaian sengketa.

“Karena waktunya sangat terbatas, kami harapkan para pihak bisa bekerjasama dengan baik, utamanya dalam menggunakan waktu yang tersedia,” pungkasnya.


Panuju Triangga

Pos terkait

Tinggalkan Balasan