YOGYAKARTA, SM Network – Semua kendaraan bermotor bernomor polisi luar Provinsi Jawa Tengah yang hendak masuk wilayah Magelang tersebut dihentikan dan didata serta diberi sosialisasi terkait adanya larangan mudik lebaran 2021.

Larangan mudik lebaran tersebut akan dimulai pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Larangan kegiatan mudik ini dilakukan dengan penyekatan di setiap wilayah perbatasan antar daerah. Penjagaan akan dilakukan selama 24 jam di perbatasan oleh pihak kepolisian, TNI, Satpol PP dan personil gabungan.

Begitu juga dengan jalur-jalur alternatif yang ada ikut dilakukan penjagaan serta patroli dari pos pelayanan terpadu. Kendaraan akan diminta putar balik kembali ke daerah asal dengan dilakukan seleksi yang diduga datang dari luar kota untuk mudik dan tidak sesuai ketentuan.
Peraturan ini merupakan komitmen bersama untuk mengantisipasi naiknya kasus COVID-19 selama libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H.