YOGYAKARTA, SM Network- Efek jera diberikan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta terhadap pelaku penjual minuman keras (miras) seiring dengan divonisnya denda total Rp 15 juta. Ada tiga pelaku yang dijatuhi sanksi pidana denda dimana masing-masing mendapatkan denda Rp 5 juta.
“Telah terbukti bersalah menjual minuman keras tanpa ijin, dihukum dengan pidana denda Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 60 ( enam puluh) hari,” sebut hakim tunggal Sundari, SH., MH dalam amar putusannya.
Dari salinan amar putusannya yang diterima Suara Merdeka, pidana denda yang dijatuhkan pada sidang tipiring (tindak pidana ringan) itu masing-masing diberikan pada Angga Aprilian Pratama (23) yang beralamat di Jalan Wates, Sedayu, Bantul.
Lalu Sandi Anggoro Putro (29), warga Kaliabang tengah, Bekasi dan Arfan Adi Atno, warga Pendowoharjo, Sewon, Bantul. Hakim juga memerintahkan barang bukti puluhan botol miras berbagai jenis dan merek untuk dimusnahkan.
“Para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, oleh karena itu harus dipidana mengingat Perda Nomor 7 Tahun 1953 jo pasal 1 ayat (1) Perda Nomor 7 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini,” tambah Sundari.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengapresiasi dengan sanksi pidana denda yang dijatuhkan pengadilan. Sebab, hal itu bisa memberikan efek jera kepada para pelaku yang berhubungan dengan peredaran miras.
“Apalagi ada kurungan selama 60 hari bagi terdakwa yang tak bisa membayar denda. Ini tentunya makin membuat jera,” sambung Kabid Humas, Kamis (19/3).
Lebih lanjut Yuliyanto menambahkan pihaknya akan terus menggencarkan operasi peredaran miras dikarenakan miras sebagai salah satu penyebab terjadinya tindak kriminalitas. Bahkan termasuk memancing munculnya aksi kejahatan di jalanan (klithih) yang marak terjadi beberapa hari terakhir ini.
“Disinyalir memang para pelaku kejahatan kerap berani beraksi karena terlebih dahulu meminum miras. Salah satu mencegahnya ya dengan menghilangkan miras itu beredar di masyarakat. Diperlukan kerjasama yang intens antarpenegak hukum termasuk penegak perda,” tandasnya.
Gading Persada