TEMANGGUNG, SM Network – Sepak terjang Wahyudi (41) alias Gudel di dunia narkoba harus berakhir. Lantaran, warga Kampung Geneng, Kelurahan Kowangan , Kecamatan Temanggung ini ditangkap polisi bersamaan dengan diamankannya barang bukti berupa ribuan pil koplo.
Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti mengatakan, tersangka Wahyudi alias gudel (41) ditangkap usai melakukan transaksi di Jalan Sundoro Kota Temanggung. Sebelum dicokok tersangka telah dibuntuti karena ada informasi masuk bahwa yang bersangkutan akan melakukan transaksi narkoba.
“Penangkapan Gudel ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di jalan alternatif dari Temanggung menuju Semarang itu sering dilakukan transaksi obat-obatan terlarang. Dari informasi tersebut anggota kami melakukan pengintaian, dan akhirnya Gudel ditangkap dan saat digeledah didapati barang bukti,”ujarnya kemarin.
Setelah diinterogasi polisi melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka hingga akhirnya terkumpul lebih dari 1.000 butir pil koplo. Saat penangakapan petugas mengamankan 3 bungkus plastik klip masing-masing berisi 10 butir pil hexymer/pil warna kuning berlogo huruf mf Jumlah 30 butir. Satu botol plastik warna putih berisi pil hexymer berjumlah 959 butir.
“Selain itu, juga didapatkan barang bukti lainnya, yakni 27 bungkus plastik klip masing-masing berisi 10 butir pil yarindu pil warna putih berlogo huruf Y jumlah 270 butir siap edar. Jadi jumlahnya kalau dihitung ribuan, tersangka selain pengedar juga pemakai obat-obatan terlarang,”katanya.
Sementata tersangka Gudel mengaku, mendapatkan obat-obatan terlarang dari salah satu situs jual beli on line, kemudian melalui kurir barang tersebut diantar sampai ke rumahnya. Dikatakan transaksi secara online lebih mudah dan cepat. Dia menjual pil koplo karena bingung saat ini sulit mencari pekerjaan apalagi masa pandemi Covid-19 banyak PHK.
“Belinya lewat on line, jadi tidak tahu siapa yang menjual. Barang saya kemas menjadi paket berisi 10 butir pil. Setiap satu paket dijual dengan harga Rp 20.000, siapa saja yang mau beli saya layani, semua pembeli tidak ada yang kenal,”akunya.
Gudel dijerat dengan Primer Pasal 196 yo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Subsider Pasal 197 yo Pasal 106 ayat (1), LebihSubsiderPasal 198 yo Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dia diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.