Pengawasan Lemah, Toko Modern di Jogja Nekat Langgar Jam Buka

SM/dok - Anggota Forpi Yogyakarta, Baharuddin Kamba

YOGYAKARTA, SM Network – Hasil monitoring Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta pada Jumat (25/9), masih ditemukan pelanggaran jam operasional oleh toko modern berjejaring.

Pada pantauan kali ini didapati tiga toko yang ditengarai melanggar jam buka. Dua titik berlokasi di seputaran Jalan AM Sangaji, dan satu toko lainnya ada di Jalan Jenderal Sudirman. Anggota Forpi Yogyakarta Baharuddin Kamba mengungkapkan, temuan pelanggaran berupa toko yang dibuka lebih awal.

“Rolling doornya ada yang cuma dibuka sedikit, ada juga yang sudah dibuka full. Padahal baru jam 07.30-an,” kata Kamba saat dikonfirmasi, Jumat (25/9).

Dia menambahkan, di toko itu sudah ada stiker bertuliskan kebijakan Pemkot Yogyakarta mengenai jam operasional pada masa tanggap darurat penanganan Covid-19 yang dibatasi dari jam 10.00 sampai dengan 21.30 WIB. Aturan ini termaktub dalam Surat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta Nomor 510/2828/2020 tertanggal 21 September 2020.

Meski regulasinya sudah jelas, pengelola masih tetap nekat membuka toko lebih awal. Namun, menurut Kamba, tindakan ngeyel itu tidak lepas akibat pengawasan dan penindakan yang masih lemah. Karenanya, Forpi meminta kepada Satpol PP Yogyakarta agar lebih serius dan tegas menindak pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku bisnis minimarket.

“Demi menjaga marwah penegakan hukum, Pemkot harus mengambil tindakan tegas tanpa tebang pilih. Jika Satpol PP beralasan hanya berwenang menindak reklame, ya dibuka saja ke publik data terkait reklame toko modern atau swalayan yang tidak berizin,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan