Masyarakat Bisa Ikut Awasi
MAGELANG, SM Network – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Magelang mencermati hasil penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada yang ditetapkan KPU. Sekaligus membuka posko pengaduan di kantor-kantor Panwascam se-Kota Magelang.
Ketua Bawaslu Kota Magelang, Endang Sri Rahayu (Yayuk) mengatakan, pencermatan dilakukan agar data pemilih benar-benar valid, sehingga tidak menimbulkan masalah. Data bersifat dinamis dan bisa berubah-ubah sewaktu-waktu, karena disesuaikan dengan kondisi perkembangan di masyarakat.
“Kita optimalkan fungsi pengawasan, terutama mengenai validitas data pemilih ini sebelum akhirnya akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ujarnya, Senin (21/9).
Dia menuturkan, pihaknya berupaya mendapatkan salinan data pemilih itu dari KPU. Hal ini dibutuhkan agar proses pencermataan terhadap pemilih ganda atau yang bermasalah lainnya bisa dilakukan secara efektif.
“Sementara salinan yang kami terima masih tercantum bintang di dalam NIK DPS. Terus terang itu menyulitkan kami menyortir data NIK, jika terjadi kegandaan dan persoalan lainnya,” katanya.
Yayuk mengaku, pihaknya melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah agar bisa mendapatkan solusi atas masalah itu.
“Jika masih ada kode dalam NIK, tentu akan menyulitkan kami untuk mengawasi apakah ini ganda, sudah tidak memenuhi syarat (TMS), atau ada yang memenuhi syarat (MS) tetapi belum tercantum. Kami harap, KPU bisa memberikan data itu seperti yang dibawa PPS,” jelasnya.
Dia menambahkan, Bawaslu memastikan pada Sabtu (19/9) lalu, semua salinan DPS sudah dipasang di tempat-tempat strategis agar bisa dicermati oleh masyarakat secara langsung.
“Harus kami pastikan sesuai dengan aturan. Sehingga masyarakat dapat mudah untuk mengakses dan mengecek apakah sudah masuk ke dalam DPS atau belum,” tandasnya.
Terpisah, Ketua KPU Kota Magelang, Basmar P Amron mengutarakan, DPS sudah ditetapkan sebanyak 93.648 pemilih. Data ini, nantinya akan terus diperbaiki sesuai tahapan KPU, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai DPT pada 9-16 Oktober 2020 mendatang.
“Kita turunkan ke PPS untuk ditempel di TPS-TPS. Di mana ada papan pengumuman RT/RW agar dapat dicermati oleh masyarakat, dan pengawas dari Bawaslu,” jelasnya.
Tahapan selanjutnya, katanya, DPS akan melalui proses uji publik. KPU akan mengundang tokoh masyarakat di wilayah kelurahan sesuai TPS untuk memberikan masukan jikalau ada warga yang memiliki hak pilih tapi belum terdaftar, warga meninggal masuk daftar pemilih, dan lainnya.
“Usai diuji publik, kami akan melakukan tahapan selanjutnya, yakni memutakhirkan menjadi DPS Hasil Perbaikan (DPSHP). Kemudian rekapitulasi lagi di tingkat kelurahan, kecamatan, dan tingkat kota.Tahapan ini tentunya melibatkan Bawaslu sebagai pengawasnya, sehingga DPT nanti benar-benar realistis dan berkualitas,” ungkapnya.