SLEMAN, SM Network – Tim kuasa hukum Isfan Yoppy Andrian (37) alias IYA meminta kepada penyidik Polres Sleman agar melakukan penanganan kasus kliennya secara komprehensif. Kasus tersebut dipandang sebagai suatu tindakan kolektif-kolegia berjenjang, bukan individual.
“Kasus ini harus dilihat dengan cermat. Ini adalah kegiatan sekolah, meski diklarifikasikan ekstrakurikuler,” kata anggota tim kuasa hukum IYA, Oktryan Makta saat jumpa pers, Rabu (26/2).
Sebagaimana diketahui, IYA adalah salah satu dari tiga tersangka kasus meninggalnya 10 siswa SMPN 1 Turi saat mengikuti susur Sungai Sempor yang merupakan rangkaian kegiatan Pramuka. Selain IYA, penyidik juga menetapkan Riyanto (58), dan Danang Dewo Subroto (58) sebagai tersangka. Ketiganya adalah pembina Pramuka di sekolah tersebut.
Menurut Oktryan, susur sungai yang diadakan Jumat (21/2) lalu bukan kegiatan yang mendadak, melainkan sudah terprogram. Agenda susur sungai itu juga sepengetahuan otoritas sekolah, dan sudah dilaksanakan sejak tahun 2019. Karena itu, kata dia, struktural yang ada di SMPN 1 Turi juga ikut bertanggung jawab terhadap kegiatan kesiswaan yang dilaksanakan di dalam maupun luar lingkungan sekolah.
“Kegiatan itu dijalankan dengan sepengetahuan atasan. Tanggung jawab semestinya dilihat secara utuh dan berjenjang ke atas. Tidak hanya bicara bahwa ini adalah kegiatan Pramuka,” ujarnya.
Oktryan meminta semua pihak mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Dia pun membantah tudingan bahwa kliennya melarikan diri dan tidak bertanggung jawab. Saat kejadian, IYA datang ke TKP dan ikut membantu menyelamatkan para siswa. Namun, pihak kuasa hukum tidak memungkiri bahwa IYA sempat meninggalkan lokasi saat kegiatan susur sungai berlangsung.
IYA diketahui berstatus sebagai guru PNS di SMPN 1 Turi untuk mata pelajaran olahraga. Warga Caturharjo Sleman itu mengajar sejak tahun 2015, dan setahun kemudian mengantongi sertifikat kemahiran dasar.
(Amelia Hapsari/CN40/SM Network)