PURWOREJO, SM Network – Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo, sekaligus salah satu pemrakarsa pendirian Akademi Keperawatan Pemkab Purworejo, Akhmad Fauzi, mengatakan, ada gugatan terhadap pendiri yayasan YMPAPP (Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Purworejo).
Diketahui, yayasan YMPAPP merupakan yayasan yang saat ini menjalankan roda manajemen dari akademi yang dahulunya didirikan oleh pemangku kekuasan di Kabupaten Purworejo tersebut.
“Ada beberapa teman saya Pembina Yayasan Yayasan Manggala Praja Adi Purwa (YMPAP, tanpa Purworejo) yang mengajukan gugatan perdata melalui PN Purworejo tetapi saya menyatakan tak ikut menggugat,” kata Fauzi, yang juga menjadi saksi dalam gugatan itu, Senin (06/07/2020).
Fauzi mengatakan, yang digugat adalah adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam pembuatan Akta Notaris Sri Rahayu Kasriyani,SH No 1 Tahun 2016 di Demak, yang saat ini digunakan oleh manajemen Akper Pemkab Purworejo untuk mengelola lembaga pendidikan tersebut.
Dijelaskan, akta pendirian YMPAPP dikonstruksikan seolah merupakan akte perubahan terhadap Anggaran Dasar akte YMPAP. Padahal jika menilik akta tersebut, YMPAPP merupakan akta pendirian baru, tidak ada hubunganya dengan YMPAP yang sebelumnya mengelola akper.
“YMPAPP kemudian mengambil alih pengelolaan AKPER. Bagi kami sebenarnya kalau proses pembuatan Akta Demak tersebut wajar sesuai perundangan dan sesuai anggaran dasar YMPAP silahkan saja, namun dalam pencermatan kami akte pendirian YMPAPP tersebut ditengarai banyak mengandung keterangan yang tidak benar, sekali lagi kalau itu terbukti maka Akte YMPAPP adalah cacat hukum yang kemungkinan harus dibatalkan,” katanya.
Terkait dengan materi gugatan, Fauzi, mengatakan belum dapat memberikan keterangan sebelum pembacaan gugatan di persidangan. Menurutnya, materi gugatan nanti akan banyak memuat beberapa perdebatan, namun keputusan tetap diserahkan kepada hakim. Sementara untuk wacana perdamaian, kata Fauzi, pihak penuntut memiliki pandanganya sendiri.
“Upaya untuk bicara kepada para inisiator pendirian YMPAPP namun semua upaya saya diabaikan. Jadi bagi saya perdamaian tidak menarik lagi. Disamping itu, konsep perdamaiannya seperti apa? Kalau menyangkut PMH yang menjadikan Akta Notaris cacat hukum tak bisa diperdamaikan, akta cacat hukum ya dibatalkan,” katanya.
Heru Prayogo