WONOSOBO, SM Network- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo dalam hal ini pihak tergugat Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM kalah dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang melawan pengusaha jasa kontruksi. Dalam amar putusan, majelis hakim memutuskan kepala dinas diperintahkan mencabut sanksi blacklist yang diajukan oleh kontraktor PT Tirta Dhea Addhonic Pratama ( PT Tirta Dhea), kontraktor pembangunan pasar induk.
Dalam Salinan penetapan putusan resmi PTUN Semarang Nnomor 46/6/2019/PTUN.SMG tertera bahwa keputusan tersebut bersifat final, konkrit, dan individual berlandaskan perundang-undangan. Sanksi daftar hitam (Blacklist) yang diberikan oleh Dinas Perdagangan Ekonomi dan UMKM (Disperindag) Wonosobo kepada PT Tirta Dhea dinyatakan tidak beralasan dan bertentangan dengan Pasal 5 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.
Kuasa Hukum PT Tirta Dhea Rusmin Effendy di Jakarta saat dihubungi perihal putusan tersebut menyampaikan pihaknya menggugat Disperindag Wonosobo ke PTUN dengan alasan dirugikan atas sanksi blacklist yang diberikan oleh Disperindag Wonosobo setelah tidak melaksanakan pembangunan. Sanksi yang diberikan mengakibatkan PT Tirta Dhea tidak dapat melakukan pelelangan pembangunan diseluruh Indonesia. “ Kita tidak menerima satu rupiah pun uang negara, kita diputus kontrak, karena ini degresinya pejabat setempat, kita ranahnya ke PTUN,” kata Rusmin ketika dikonfirmasi kemarin (19/1).
Pembangunan Molor
Menurut dia penyebab PT Tirta Dhea selaku pemenang lelang tidak melakukan pembangunan pasar induk adalah tidak diberikannya done payment (DP) oleh pemegang anggaran. Sehingga mengakibatkan molornya pembangunan Pembangunan Pasar Induk tahun 2017. Dikatakan, bahwa dalam peraturan perundang undangan disebutkan setidaknya ada DP untuk memulai pembangunan, besarannya mulai dari 15 persen hingga 30 persen. “ Kita tagih waktu itu melalui surat menyurat, tetapi malah kami diberi surat peringatan mulai dari surat peringatan pertama, kedua, ketiga hingga pemutusan kontrak, secara langsung kami tidak dapat melakukan pembangunan kalua tidak ada dana,” ungkap Rusmin.
Selain itu, lanjur Rusmin, ketika akan melakukan pengkondisian pembangunan pasar untuk dilakukan pembangunan, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebutnya, belum menyediakan lahan untuk pembangunan. Kondisi pasar yang akan dibangun masih dipenuhi pedagang, sehingga tidak dapat melakukan pengkondisian pembangunan. “ Seharusnya ketika kami sudah siap, PPK selaku Pengawas telah menyediakan lahan, sehingga lahan yang akan dibangun itu clear and clean,” tandas Rusmin.
Terhadap putusan hakim kalah di PTUN Semarang itu, pada 6 Januari 2020 Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Agus Suryatin mengajukan upaya banding ke pengadilan TUN Surabaya. Agus Suryatin, saat dikonfirmasi lewat samungan telefon (18/1) terkait kalahnya gugatan PTUN tersebut belum memberikan banyak komentar dan pihaknya mengatakan akan berkoordinasi dengan tim.”Kami akan menjelaskan lebih lanjut secara detail pada hari Senin (20/1),” ujarnya.
M Nur Chakim