TEMANGGUNG, SM Network – Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung Djoko Prasetyono mengatakan, Untuk menerapkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian korona, di Kabupaten Temanggung dikeluarkan Perbub Nomor 45 Tahun 2020. Perbub ini dibuat utamanya untuk mengawal adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman terhadap Covid-19.
“Penerapan protokol kesehatan itu saat ini bukan hanya sekadar kewajiban tapi menjadi kebutuhan kita bersama. Maka kami mengajak semua masyarakat untuk menuju kebiasaan baru ini wajib mamakai masker dalam beraktivitas, supaya aman. Jika masyarakaat tertib semua sehat, ekonomi bisa berjalan tentu kita semua yang merasakan,”ujarnya kemarin.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung bersama dengan TNI/Polri kini mulai melakukan sosialisasi kebiasaan baru. Dalam sosialisasi kembali ditekankan pentingnya memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan pakai sabun.
Dikatakan, penerapan protokol kesehatan di era kebiasaan baru mutlak menjadi kebutuhan individu, keluarga, pelaku usaha, instansi pemerintah, pelaku seni budaya, pengelola kegiatan dan lain sebagainya. Diminta kesadaraan semuanya untuk tidak abai, supaya kegiatan sosial masyarakat tetap bisa berjalan namun aman dari penularan Covid-19.
Djoko berharap dengan dikeluarkannya Perbub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019, maka masyarakat bisa sadar dan tertib. Meski dalam Perbub tersebut mengatur tentang sanksi namun diharapkan pula masyarakat Temanggung timbul kesadaran sehingga tidak perlu mendapatkan sanksi, sebab semua kembali untuk kesehatan bersama.
“Setelah Perbub ini diterbitkan kita membutuhkan waktu tiga minggu dari sekarang untuk sosialisasi kepada seluruh warga Temanggung, seluruh dunia usaha, tempat penyelanggara kegiatan, pelayanan publik, event. Harapan dalam tiga minggu ini tumbuh kesadaran secara kolektif, setelah itu langsung berlaku,”katanya.
Adapun sanksi mulai dari teguran lisan, kerja sosial berupa menyapu atau membersihkan tempat umum, hingga sanksi administrasi. Namun apabila masyarakat sudah tertib maka tidak akan terkena sanksi. Perbub ini juga sudah sinkron dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020, bahwasanya Pemkab, Pemprov, dan Pemerintah Pusat bersama-sama mengatur kehidupan masyarakat.
Berdasarkan Perbup tersebut, maka bagi masyarakat dan pelaku usaha di Temanggung yang melanggar protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Yakni, bagi masyarakat yang tidak memakai masker saat keluar rumah akan diberi sanksi administrasi Rp 20.000, usaha mikro sanksinya Rp 100.000, usaha kecil Rp 200.000, usaha menengah Rp 500.000 dan usaha besar Rp 1000.000.