SLEMAN, SM Network – Pemerintah Kabupaten Sleman belum berencana memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Saat ini, Pemkab masih mengedepankan langkah edukasi dan sosialisasi.
“Memberikan edukasi dan sosialisasi jauh lebih penting sebelum menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan,” kata Bupati Sleman Sri Purnomo disela kegiatan pembagian masker kepada pengendara yang melintas di seputaran Lapangan Denggung, Jumat (7/8).
Sebagaimana diketahui, Presiden telah mengeluarkan instruksi tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Menurut Sri, jika memang hal itu dibutuhkan maka yang lebih tepat adalah pemberian sanksi sosial semisal kerja bakti bersih-bersih lingkungan. Disamping memberikan efek jera, hasilnya juga bermanfaat bagi orang lain.
Kegiatan pembagian masker ini sendiri digelar bertepatan momentum menjelang HUT RI ke-75. Pemkab Sleman dengan dikoordinasikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja membagikan masker secara serentak di 17 kecamatan. Dari hasil monitoring kegiatan tersebut, Sri menilai kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan cukup tinggi. Dia mengamati hanya ada sekitar 2 atau 3 orang yang tidak menggunakan masker.
“Hanya sedikit yang tidak menggunakan masker, alasannya karena lupa dan terburu-buru. Selebihnya, semua sudah menggunakan masker,” katanya.
Dia pun berpesan kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dimanapun sebelum bepergian. Jangan sampai karena alasan terburu-buru, lantas abai terhadap protokol kesehatan.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Arif Pramana mengatakan, total masker yang dibagikan berjumlah 9.500. Alokasi masing-masing kecamatan sebanyak 500 masker, kecuali di lokasi Denggung yang wilayah Kecamatan Sleman, dan Kecamatan Berbah dibagikan sejumlah 1000 masker.
Amelia Hapsari