Pemindahan TPS3R Dinilai Menyalahi Aturan

SM/Dian Nurlita - PEMBANGUNAN: Lokasi pembangunan TPS3R di Dusun Bojong, Desa Wringinputih Kecamatan Borobudur

MUNGKID, SM Network – Setelah beberapa kali masyarakat memprotes dan melakukan mediasi dengan pihak terkait, Badan Perwakilan Desa (BPD) menilai pemindahan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di Dusun Bojong ke Dusun Karangmalang Desa Wringinputih, Kecamatan Borobudur, melanggar aturan.

Pemindahan senilai Rp. 800 juta lebih dari Kementrian PU-PR tersebut, melanggar peraturan desa yang sudah ditetapkan pemerintah desa sebelumnya. Selain itu pemindahan pembangunan telah berakibat merugikan keuangan negara hingga Rp.120 juta.

Salah satu anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Sugeng mengungakpakan hasil Musayawarah Desa (Musdes) yang ditindaklanjuti dengan peraturan desa no 6 Tahun 2020 tentang penetapan lokasi pembangunan TPS3R di Dusun Bojong, Desa Wringinputih, seharusnya dirubah terlebih dahulu.

“Penetapan pembangunan sudah diatur dalam perdes berdasarkan hasil musdes. Jika tiba-tiba dipindah hanya karena desakan warga ya harus berproses dulu. Masalahnya sesuai peraturan yang bisa membatalkan perdes kan Bupati, bukan demo warga,” jelasnya Minggu (1/8).

Dia menilai jika produk hukum resmi seperti Musdes dan Perdes bisa dikalahkan dengan demo warga, pasti kedepan akan menjadi preseden buruk untuk pemerintah desa.
“Setiap keputusan resmi bisa digagalkan dan di anulir dengan cara yang tidak sesuai aturan,” imbuhnya Sugeng.

Melihat hal tersebut, maka BPD mengadakan rapat remi serta sudah berupaya melayangkan surat ke Bupati Magelang, agar memfasilitasi untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan segera karena yang berwenang merubah perdes adalah Bupati.

“Pembangunan TPS3R di tempat yang baru belum bisa dimulai. Surat BPD ke Kepala Desa tegas agar menunggu hasil mediasi dari Bupati, apapun keputusanya nanti,” tegas Sugeng.

Ia juga menambahkan, bahwa penghentian dan pemindahan pembangunan TPS3R ke lokasi lain atas desakan warga ini, juga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sedikitnya Rp.120 juta.
“Ini yang seharusnya dipahami oleh semua pihak. BPD berharap semua pihak agar mematuhi proses sesuai peraturan yang berlaku,” paparnya.

Diketahui, beberapa waktu lalu ratusan warga Dusun Bojong, Desa wringinputih, Kecamatan Borobudur, Magelang, kembali melakukan aksi menolak pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R).

Mereka menolak pembangunan TPS3R karena lokasi dekat pemukiman, dan Pondok Pesantren serta Balai Ekonomi Desa (Balkondes). Warga juga bertekat jika pembangunan tidak segera dipindah, akan melakukan aksi demo ke Balai Desa. Sebelumnya ratusan warga ini memberikan tanda tangan tidak setuju dan mengirimkanya ke Camat dan Kepala Desa.


Dian Nurlita/ita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan