MUNGKID, SM Network – Pemerintah Kabupaten Magelang dapat melakukan kebijakan Work From Home pegawai hingga 50 persen, hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, terkait dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) RI Nomor 67 Tahun 2020.
Diketahui bahwa surat edaran PAN RB Nomor 67 Tahun 2020 menyebutkan, memperhatikan kasus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) serta mengurangi resiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan kantor instansi pemerintah, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas surat edaran Menteri PAN RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tatanan normal baru.
“Melalui surat edaran MenPan itu bisa memberikan wewenang kepada kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian, dapat melakukan kebijakan untuk WFH pegawai apabila di zona kuning atau orange itu mencapai 50 persen,” jelas Adi Waryanto saat dikonfirmasi terkait Surat Edaran Menteri PAN RB, Kamis (10/9).
Selanjutnya Adi menjelaskan bahwa, terkait hal tersebut, Bupati Magelang Zaenal Arifin memberikan kebijakan kepada kepala OPD untuk mengatur secara internal apabila harus dibutuhkan, dengan melihat kasus di tiap-tiap OPDnya masing-masing. “Artinya di sana (OPD) ada kasus Covid atau tidak. Kemudian pelayanan kepada masyarakat itu menjadi pertimbangan juga,” paparnya.
Sementara ini, wilayah Kabupaten Magelang sendiri berada pada zona orange sehingga sesuai dengan surat edaran Menteri PAN RB Nomor 67 Tahun 2020 wilayah Kabupaten Magelang masuk dalam instansi pemerintah yang berada pada zona Kabupaten/Kota berkategori risiko sedang. Pejabat pembina kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office) paling banyak 50 persen pada unit kerja yang bersangkutan.
“Jadi kebijakan ini ada kata-kata ‘Dapat’ lo, artinya bisa dilakukan bisa tidak melihat situasi dan kondisi di masing-masing OPD. Artinya tidak harus,” pungkas Adi.