SLEMAN, SM Network – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman menegaskan, pasangan calon Pilkada tidak boleh menggunakan fasilitas dan program pemerintah untuk kampanye. Program yang dimaksud ini termasuk bantuan sosial (bansos) yang anggarannya bersumber dari negara.
“Ada aturan di UU Pemilihan bahwa paslon tidak boleh menggunakan fasilitas dan program pemerintah, bahkan pejabat negara dan daerah dilarang memakai anggaran pemerintah untuk mengkampanyekan paslon,” kata anggota Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (8/12).
Pada Senin (7/12) sebelumnya, tim pemenangan Danang Wicaksono Sulistya-Agus Choliq membuat laporan ke Bawaslu terkait dugaan penyalahgunaan bansos Covid-19 oleh tim paslon Kustini-Danang Maharsa. Menindaklanjuti laporan itu, Bawaslu telah meminta pelapor untuk melengkapi materi. Setelah itu baru akan dikaji laporan tersebut syarat formil materiil atau tidak.
“Kita lihat ada yang kurang menyangkut kronologi peristiwanya, belum terlalu lengkap. Di dalam laporan kemarin sempat ada perubahan sehingga kami minta disempurnakan dulu,” terang Arjuna.
Sesuai aturan masih ada waktu dua hari bagi pelapor untuk melengkapi aduan. Apabila dinyatakan dapat diregister maka prosesnya akan dilanjutkan ke penanganan pelanggaran. Batasan waktu tahapan ini adalah 3 hari dan bisa ditambah 2 hari jika kurang. Selanjutnya akan diputuskan ada tidaknya pelanggaran untuk ditindaklanjuti ke ranah pidana ataupun administrasi.
“Nanti kita lihat dulu semisal pelakunya siapa karena kan ada bantahan disitu, lalu programnya dalam rangka apa. Jika ditumpangi, akan juga dikaji apakah itu masuk dalam kategori penggunaan program dan anggaran pemerintah,” ujarnya.
Kajian itu tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu tapi juga melibatkan unsur kepolisian, dan kejaksaan. Jika memenuhi unsur pidana maka akan dimasukkan ke sentra gakkumdu.
Terpisah, juru bicara tim DWS-ACH, Kari Tri Aji mengatakan, dugaan penyalahgunaan bansos ini terjadi pada Minggu (22/11) di salah satu angkringan Dusun Nyamplung, Kalurahan Balecatur, Kapanewon Gamping. Bansos berupa paket sembako itu dikemas dalam tas warna merah berlogo Kementerian Sosial, dan dibagikan oleh tim sukses Kustini-Danang Maharsa.
“Data yang kami sampaikan terverifikasi bahkan foto-fotonya beredar di media sosial,” tandas Aji.
Saat dikonfirmasi, ketua tim advokasi Kustini-Danang Maharsa, Petrus Kanisius Iwan Setyawan mengatakan, semua itu diluar sepengetahuan tim kampanye. Menurutnya, tim tidak pernah menginstruksikan untuk memanfaatkan pembagian bansos sebagai media kampanye.
“Bahkan kami telah menginstruksikan agar masa tenang digunakan untuk mengawasi potensi terjadi politik uang di wilayah tempat tinggalnya masing-masing,” ujar Petrus.