KEBUMEN, SM Network – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kebumen mulai melakukan pemanasan mesin partai untuk menghadapi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kebumen 2020. Partai berlambang pohon beringin ini menggelar rapat pleno dan pendidikan politik di Sekretariat DPD Partai Golkar, Rabu (2/9/2020). Kegiatan itu diikuti oleh para pengurus pleno DPD, anggota Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar Kebumen masa bhakti 2020-2025 serta beberapa tokoh kader Partai Golkar Kebumen.
Hadir sebagai narasumber sesepuh Partai Golkar Kebumen Drs H Sugiarto MM dan Ketua DPD Partai Golkar Kebumen Hj Halimah Nurhayati MAP. Pendidikan politik mengambil materi strategi pemenangan Pilkada calon tunggal dalam situasi pandemi Covid-19.
Ketua DPD Partai Golkar Kebumen Halimah Nurhayati menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini untuk membekali para pengurus beserta kader Partai Golkar agar paham terhadap situasi kondisi Pilkada di tahun 2020 dengan calon tunggal.
“Diharapkan agar Partai Golkar sebagai pengusung pasangan calon H Arif Sugiyanto SH dan Hj Ristawati Purwiningsih bisa mendapatkan suara lebih dari 80 %,” ujar Halimah Nurhayati didampingi Lulus Tri Paryadi di sela-sela acara.
Tahapan Pencalonan
Terpisah, Ketua KPU Kebumen Yulianto memaparkan bahwa saat ini sudah memasuki tahapan pencalonan yang pendaftarannya akan dibuka pada 4-6 September 2020. Selain persyaratan pencalonan, bakal paslon bupati dan wakil bupati juga wajib memenuhi berbagai persyaratan calon yang ditentukan, salah satunya adalah pemeriksaan kesehatan.
“Sesuai regulasi, pemeriksaan kesehatan wajib dilakukan di Rumah Sakit Umum Pemerintah Tipe A. Dalam hal ini KPU Kebumen bekerjasama dengan RSUP Suradji Tirtonegoro, Klaten,” ujar Yulianto di sela-sela rapat koordinasi persiapan pemeriksaan kesehatan di Rumah Makan Yunani, Sruweng, Rabu (2/9/2020).
Lebih lanjut, Yulianto menambahkan, kegiatan hari ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada partai politik dan stakeholder terkait pendaftaran dan verifikasi persyaratan bapaslon bupati dan wakil bupati Kebumen tahun 2020. Terutama dalam hal pemeriksaan kesehatan sesuai dengan regulasi terbaru PKPU Nomor 10 Tahun 2020.