Ngeyel Tak Pakai Masker di Kota Yogyakarta, Bisa Didenda Rp100 Ribu

SM/Dananjoyo - MALIOBORO : Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) dan pertokoan di kawasan Malioboro, Yogyakarta mulai kembali membuka dagangannya setelah ada kebijakan penerapan New Normal dari pemerintah.

SM Network – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyiapkan sejumlah sanksi bagi masyarakat yang tak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yaitu tak memakai masker, saat beraktivitas di luar rumah atau ruang publik. Sanksi bagi warga yang tak memakai masker ini berupa teguran hingga denda Rp100 ribu.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menerangkan, sanksi teguran hingga denda Rp100 ribu ini akan diberikan kepada masyarakat yang ngeyel tak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Heroe berharap dengan adanya sanksi ini, masyarakat mau patuh pada protokol kesehatan Covid-19. “Ada beberapa opsi sanksi. Misal teguran lisan hingga opsi terakhir adalah denda Rp100 ribu,” ujar Heroe, Senin, 6 Juli 2020.

Sanksi, lanjut Heroe, selain diberikan pada masyarakat juga akan ditujukan kepada pelaku usaha, maupun perusahaan yang tak mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Heroe menuturkan, sanksi bagi pelaku usaha maupun perusahaan bisa sampai penutupan sementara tempat usaha itu.

“Kalau sampai saat ini, masyarakat masih patuh. Harapannya dengan adanya aturan ini supaya seluruh warga bisa terus saling menjaga Yogyakarta. Ketika ada yang tidak memakai masker di tempat umum, akan langsung kami tegur,” ujar Agus.


SM Network/Viva

Pos terkait

Tinggalkan Balasan