TEMANGGUNG, SM Network – Ketua Majelis Ulama (MUI) Kabupaten Temanggung, KH Yakub Mubarok mengatakan, meski dalam fatwanya MUI Temanggung, memperbolehkan tetap diselenggarakannya ibadah shalat Jumat di masjid, namun bagi yang merasa tidak nyaman boleh shalat di rumah.
Caranya dengan menggantikannya dengan ibadah shalat dzuhur. “Kalau yang memang takut untuk shalat Jumat di masjid, ya tidak apa-apa bisa di rumah digantikan dengan shalat dzuhur di rumah. Sebab memang keadaan sedang seperti ini. Jumatan itu sebagai pengganti shalat dzuhur, jadi bisa itu bagi yang terlalu takut (diganti shalat dzuhur_red) “ujarnya, kemarin.
Sementara itu MUI Temanggung dalam fatwanya menyebut masjid di Kabupaten Temanggung tetap menggelar shalat Jumat. Namun ada pesrayatan khusus di mana khatib dan imam diminta untuk mempersingkat waktu yang penting syarat sah telah terpenuhi, dan tidak ada salam-salaman.
Dasar MUI Temanggung masih memperbolehkan digelarnya shalat Jumat adalah pada poin 2 dalam fatwa, bahwa Kabupaten Temanggung berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 per 23 Maret 2020 Kabupaten Temanggung masih dalam keadaan aman, namun harus tetap hati-hati dan waspada.
“Insya Allah shalat Jumat tetap akan dilaksanakan tapi dengan berbagai imbauan. Antara lain, di sediakan pencuci tangan walau setelah wudhu, khatib dimohon untuk khotbah dengan sesingkat-singkatnya, kalau perlu asal syarat rukun telah terlaksana, bisa dilaksanakan. Kemudian kepada imam pun kami mohon untuk bisa membaca surat-surat pendek,”katanya.
Adapun untuk kegiatan keagamaan lain, seperti pengajian, yasinan, diminta untuk tidak dilaksanakan. Pihak MUI menggunakan kepanjangan tangannya sampai masjid di pelosok desa untuk ikut mensosialisasikan apa yang telah menjadi keputusan MUI Kabupaten Temanggung.
Raditia Yoni A