Minta Kejelasan, Relawan Mas Koko Konsultasi ke Bawaslu

SM/Arif Widodo - DITERIMA BAWASLU : Relawan Mas Koko diterima Ketua Bawaslu Arif Supriyanto dan Anggota Bawaslu Kebumen Maesaroh di ruang rapat kantor setempat, Rabu (30/9).

KEBUMEN, SM Network – Keberadaan kotak kosong yang kerap tak dianggap oleh pihak-pihak tertentu mengundang reaksi dari masyarakat. Terlebih menyusul kejadian pencopotan baliho sosialisasi kotak kosong (Koko) di Desa Demangsari, Kecamatan Ayah, baru-baru ini.

Reaksi itu pun berlanjut dari relawan yang mengatasnamakan Masyarakat Kotak Kosong (Mas Koko), dengan berkonsultasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kebumen, Rabu (30/9). Tampak salah satu presidium Mas Koko, Prasetya Panggih yang Mantan Relawan Pejuang Demokrasi (Repdem) DPC PDIP Kebumen, Mantan Anggota DPRD Kebumen Ma’rifun Arif yang politisi Partai Gerindra dan Win Suwarto yang ikut mendampingi.

Mereka diterima langsung Ketua Bawaslu Kebumen Arif Supriyanto dan Anggota Bawaslu Kebumen Maesaroh. “Ya. Kami menerima konsultasi dari beberapa warga masyarakat yang menanyakan tentang kedudukan dan hak dari kolom kosong dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020,” ucap Arif usai menerima relawan Mas Koko.

Pada hari yang sama, pihaknya juga mengaku mendapat kunjungan dari penghubung pasangan calon (paslon) atau liaison officer (LO) dan tim paslon dari calon tunggal. Disampaikan Arif, LO dan tim paslon itu berkonsultasi terkait ketentuan kampanye yang diperbolehkan dan dilarang. Mereka pun diterima oleh Arif Supriyanto dan Maesaroh.

Arif mengemukakan, terkait kampanye telah diatur dalam regulasi pemilu, baik di UU maupun Peraturan KPU. Selanjutnya, kata Arif, di masa pandemi Covid-19 terdapat beberapa jenis kampanye yang dilarang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Di antaranya rapat umum. Selain itu kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya serta konser musik.

Juga kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai serta sepeda santai. Kegiatan perlombaan pun dilarang. Begitu pula kegiatan sosial berupa bazar, donor darah serta peringatan hari ulang tahun partai politik.

Terhadap kedudukan kolom kosong atau yang lebih dikenal dengan kotak kosong dalam Pilbup, Arif menegaskan bukan peserta pemilu tapi boleh dipilih. “Sampai saat ini juga belum ada regulasi yang mengatur hak kolom kosong untuk kampanye, sehingga kegiatan yang dilakukan oleh pendukung kolom kosong tidak bisa dikategorikan sebagai kampanye,” terang Arif.

Lebih lanjut, kolom kosong pun tidak bisa dikampanyekan karena bukan peserta pemilihan dan tidak memiliki visi, misi dan program. “Kami berpesan agar semua pihak mematuhi segala peraturan yang berlaku, jangan sampai melakukan hal-hal yang berkaitan dengan isu SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), hoaks serta ujaran kebencian,” imbuhnya.

Sementara itu, perwakilan dari Mas Koko, Win Suwarto menjelaskan, dukungan masyarakat terhadap kotak kosong yang diikuti dengan berbagai kegiatan seperti pemasangan baliho di semua kecamatan, merupakan wujud kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilindungi UUD 45. “Jadi kami minta dalam proses Pilkada ini berjalan fair,” tutur Win.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan