Udara sore di Kota Temanggung terasa menusuk tulang, usai hujan deras mengguyur Kota Tembakau di lereng Gunung Sumbing dan Sindoro ini. Dinginnya ditandai dengan segerombolan burung bangau (Egretta garzetta), yang pulang kembali ke sarangnya seiring senja, di rimbunan pohon-pohon beringin di sekitar Alun-alun dan Rumah Dinas Bupati Pendapa Pengayoman.
Tak jauh dari situ justru situasi sedikit sesak, halaman rutan yang penuh genangan air usai hujan tak dipedulikan ratusan orang yang hadir memadati tempat yang tak begitu luas itu. Menjelang maghrib, tiba-tiba pintu utama Rumah Tahanan Kelas IIB Temanggung berderit ketika seorang sipir membuka kunci gembok berukuran besar. Semua orang melongo.
Sejurus kemudian muncul seorang lelaki mengenakan kaos berkerah garis warna kombinasi krem, biru, putih, kuning dan memakai peci warna cokelat di kepalanya. Wajah lelaki yang belakangan diketahui bernama Agus (44), ini menyiratkan luapan rasa hatinya yang bergelora, teraduk-aduk antara haru dan bahagia, laksana mendung bercampur awan putih yang berarak di atasnya.
Air matanyapun tak terbendung tumpah membasahi wajahnya. Seketika, runtuh pula kesan angker dari wajah garang dan badan tegapnya. Langkah gontainya pun disambut pelukan hangat Nafira (5) anak perempuan hasil pernikahan dengan Kasiyatun (43), istrinya yang sore itu sengaja menjemput Agus keluar dari balik jeruji besi dan kembali menghirup udara kebebasan.
“Bapaaaaak !….. teriak Nafira sejadi-jadinya sambil terisak meghambur dipelukan dada bidang ayahnya. Sesaat itu rasa begitu mengharu biru, keduanya melepas rindu yang tak tertahankan, sebab selama ini hanya untuk sekadar berjumpa bapak anak ini terhalang tembok tinggi tebal penjara. Sebagai akibat Agus terjerat kasus penjambretan dan divonis 1 tahun 10 bulan oleh pengadilan.
Ya, Agus Suyanto (44), merupakan satu dari 48 narapidana atau warga binaan di Rutan Kelas IIB Temanggung yang dibebaskan secara bersyarat, sebagai akibat dari mewabahnya korona di Indonesia. Bagi jutaan orang di dunia, korona merupakan musibah, namun bagi Agus dan ratusan warga binaan lain di Indonesia ada berkah dan setitik asa untuk memulai hidup baru kembali ke masyarakat. Meski terbetik dihatinya rasa takut akan terjangkiti ganasnya korona bila berada di luaran sana.
“Allamdulillah Ya Allah maturnuwun, terimakasih Ya Allah. Hari ini saya bisa bebas kembali berkumpul bersama keluarga. Saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan saya lagi dan akan bekerja baik-baik untuk dapat rizki yang halal. Saya berjanji tidak akan njambret lagi,”kata warga Kalinegoro, Kabupaten Magelang ini sembari mengusap air mata di pipinya, Jumat (3/4) petang.
Tepat berdiri di sebelahnya ada Bani (40), seorang residivis yang sudah bolak-balik menghuni penjara karena berkali-kali pula melakukan aksi pencurian. Sambil cengar-cengir pria bertato ini nampak lega, apalagi istrinya yang berparas cantik menyambutnya dengan sedikit malu-malu kucing seperti dua remaja yang baru kenal cinta.
Bani pun menyempatkan menoleh ke arah kerumunan wartawan sambil mengangkat dua jarinya tanda “swear” (janji_Red), dia berkata “kula mpun kapok pak” (saya sudah kapok pak), yang disambar sahutan istrinya sambil berkelakar “ajeng kula kurung” (mau saya kurung). Ketegangan sore itu pun menjadi cair penuh derai tawa seolah sejenak melupakan ancaman korona.
Kepala Rutan Kelas IIB Temanggung Tri Wahyu Santoso mengatakan, napi yang dibebaskan semuanya terkait kasus pidana umum dan sudah menjalani lebih setengah masa hukuman dan sesuai perhitungan akan bebas pada Desember 2020. Pembebasan itu kata Wahyu, lebih tepat disebut asimilasi atau diperbolehkan bekerja dan berkarya diluar rutan dengan pengawasan.
Sesuai dengan keputusan Menkumham tentang penanggulangan virus korona, untuk memutus mata rantai penularan di dalam rutan yang sangat rawan. “Sore ini ada sebanyak 21 WBP (warga binaan pemasyarakatan) dari total 48 orang WBP yang kami usulkan untuk menjalannkan asimilasi di rumah.
Kemarin sudah ada 6 orang yang kami keluarkan di gelombang pertama, lalu Sabtu (4/4) kita masih koordinasi dengan kejaksaan terkait subsider, jadi sebenarnya masih ada delapan lagi,”terangnya. Adapun, syarat dari asimilasi sesuai Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 adalah narapidana non PP 99, atau dengan kriteria pidana umum, sudah menjalankan setengah masa hukuman dan dua pertiganya adalah sampai tanggal 31 Desember 2020.
Selain itu, berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak adanya register F dan mengikuti program pembinaan dibuktikan dengan laporan perkembangan pembinaan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Magelang.
Ya, dibalik setiap musibah selalu ada hikmah. Disaat virus korona yang berukuran miksroskopik ini mengguncang dunia menjadi pandemi di lebih dari seratus negara dengan korban ribuan jiwa, masih ada secercah harapan bagi umat manusia untuk kembali suci, sehat dan mendekat pada Yang Kuasa. Seperti para mantan napi ini keluar dari kungkungan jeruji besi.
Raditia Yoni Ariya/Kim