Merapi Erupsi, Jarak Lancur 600 Meter

SM/Dananjoyo : Gunung Merapi mengeluarkan lava pijar yang terlihat dari Wonorejo, Hargobinangun, Pakem, Sleman, D.I Yogyakarta, Selasa dini hari (19/1).

JOGJAKARTA, SM Network – Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) D.I Yogyakarta mencatat pada periode pengamatan Selasa (19/1) dari pukul 00:00-06:00 WIB, Gunung Merapi kembali mengeluarkan awan panas guguran sebanyak satu kali dengan jarak luncur 1,8 kilometer ke arah barat daya atau ke Kali Krasak-Boyong, dengan tinggi kolom 500 meter serta guguran lava pijar sebanyak 30 kali dengan jarak luncur dari 300 hingga 600 meter ke Barat Daya.

“Terjadi awan panas guguran Gunung Merapi pada tanggal 19 Januari 2021 pukul 02.27 WIB,” ujar Kepala BPPTKG Hanik Humaida, Selasa (19/1/2021).

Menurut Hanik, awan panas tercatat di seismogram dengan amplitudo 60 milimeter dan durasi 209 detik.

“Jarak luncur kurang lebih 1.800 meter ke arah barat daya atau ke Kali Krasak-Boyong,” jelasnya.

Secara visual, tinggi kolom erupsi bisa teramati, dan arah angin saat erupsi ke arah timur.

“Teramati tinggi kolom 500 m di atas puncak. Angin bertiup ke timur,” terangnya.

Berdasarkan laporan aktivitas per 6 jam mulai pukul 00.00 hingga 06.00 WIB hari ini, tercatat ada puluhan kali guguran lava pijar.

“Guguran lava pijar sebanyak 30 kali dengan jarak luncur 300 hingga 900 meter ke barat daya,” sebutnya.

Sementara untuk seismisitas Merapi dalam periode per 6 jam tercatat gempa guguran sebanyak 31 kali dan gempa fase sebanyak 2 kali.

Hingga saat ini BPPTKG masih mempertahankan status Gunung Merapi di tingkat Siaga (Level III). Potensi bahaya saat ini berupa guguran lava dan awan panas pada sektor selatan-barat daya meliputi sungai Boyong, Bedog, Krasak, Bebeng, dan Putih sejauh maksimal 5 km.

Sedangkan lontaran material vulkanik bila terjadi letusan eksplosif dapat menjangkau radius hingga 3 km dari puncak.

BPPTKG juga masih merekomendasikan agar penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Merapi dalam KRB III dihentikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan